UAS Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Abdul Wahid

UAS Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Abdul Wahid

PEKANBARU, TANAMPANEN.COM — Ustaz Abdul Somad (UAS) hadir langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk menjadi saksi meringankan (saksi a de charge) bagi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kehadiran ulama kondang ini menarik perhatian besar di ruang sidang.

Abdul Wahid saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang melibatkan aliran dana operasional di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Pembelaan Total Berdasarkan Kaidah Hadis

Dalam persidangan, UAS menegaskan bahwa dukungannya kepada Abdul Wahid didasari oleh kedekatan personal dan penilaiannya terhadap integritas sang sahabat sejak masa kampanye. UAS secara terbuka menyampaikan pembelaan moral yang kuat menggunakan pendekatan hukum Islam terkait beban pembuktian.

Baca Juga: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Sosok Berwibawa dalam Pusara Skandal Korupsi

“Dari yang saya ikuti, tidak ada satupun saya melihat ada bukti. Dalam hadis Nabi yang menjadi dasar hukum, orang yang menuduh mesti ada bukti, bila tidak ada bukti, maka orang yang tertuduh itu orang yang teraniaya dan Terzalimi,” kata UAS saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga: Kecewa Tuntutan Jaksa, Noel: Mending Korupsi Sekalian Besar

Poin-Poin Penting Kesaksian UAS

Integritas Terdakwa: UAS menyatakan selama Abdul Wahid menjabat, tidak pernah ada satu pun warga atau pihak yang datang kepadanya untuk mengadukan keburukan atau tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.

Tuduhan Sepihak: Tanpa adanya bukti konkret yang dihadirkan di persidangan, UAS menilai status hukum yang menjerat sahabatnya itu masih sebatas klaim sepihak yang belum teruji.

Pengakuan Intimidasi: Di ruang sidang, UAS juga mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini mencuat ke permukaan, Abdul Wahid sempat bercerita kepadanya mengenai adanya tekanan dan intimidasi terkait isu rekaman suara dari pihak penegak hukum.

Sidang kasus dugaan korupsi ini masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.(Red)