JAKARTA – Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, melontarkan pernyataan kontroversial usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Noel—sapaan akrabnya—dituntut hukuman 5 tahun penjara atas dakwaan menikmati uang sebesar Rp4,43 miliar. Merasa tidak terima dengan tuntutan tersebut, Noel secara terbuka menyatakan penyesalannya, bukan karena ia melakukan korupsi, melainkan karena ia merasa “rugi” karena nilai korupsinya dianggap terlalu kecil.
“Kalau ditanya menyesal? Saya menyesal lah. Mending korupsi sebanyak-banyaknya sekalian,” ujar Noel di hadapan awak media setelah sidang.
Baca: Firdaus, Jamaah Haji yang Hilang Selama Sepekan Ditemukan Meninggal Dunia
Pernyataan tersebut ia dasarkan pada perbandingan tuntutan jaksa terhadap terdakwa lain dalam kasus yang sama. Noel menyoroti adanya ketimpangan logika hukum, di mana terdakwa yang menikmati hasil korupsi puluhan miliar hanya dituntut sedikit lebih berat dibandingkan dirinya.
Sebagai pembanding, ia menyebut nama terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro yang didakwa menikmati hasil korupsi sebesar Rp60,32 miliar namun hanya dituntut 6 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa lain yakni Hery Sutanto yang menikmati Rp4,73 miliar justru dituntut lebih tinggi, yakni 7 tahun penjara.
“Lihat saja perbandingannya. Yang korupsi puluhan miliar hanya beda tipis tuntutannya dengan saya yang cuma miliaran. Secara logika hukum, seharusnya kalau mau korupsi ya sekalian yang besar kalau akhirnya dihukum hampir sama,” tambah Noel dengan nada kecewa.
Baca: Pendapat Gus Baha vs Islah Bahrawi, Antara Logika Teologi dan Humanisme, Mana yang Benar?
Sindiran tajam Noel ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Banyak pihak mengkritisi apakah sistem hukum saat ini benar-benar mampu memberikan efek jera yang proporsional atau justru menyisakan celah ketidakadilan yang dirasakan oleh para terdakwa.
Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.(Ren)
