JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya dalam memberantas praktik korupsi dan kecurangan yang merugikan keuangan negara. Dalam langkah tegas terbaru, pemerintah merencanakan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut rekam jejak pengurus dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga 30 tahun ke belakang.
Rencana strategis ini disampaikan di hadapan anggota DPR RI dan disambut riuh tepuk tangan peserta sidang. Langkah penegakan hukum ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam membenahi akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Baca Juga: Prabowo Sentil Laporan Keuangan BUMN: Banyak yang Rugi Tapi Dilaporkan Untung
Sasar Praktik Transfer Pricing dan Kerusakan Lingkungan
Selain pengawasan internal BUMN, ketegasan pemerintah juga menyasar sektor korporasi swasta yang disinyalir merugikan negara melalui praktik curang seperti transfer pricing.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah penindakan terhadap PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan tersebut ditindak tegas atas dugaan pelanggaran yang tidak hanya berdampak pada kerugian negara hingga Rp2 triliun, tetapi juga ditengarai menjadi penyebab bencana banjir bandang di wilayah Sumatra pada awal tahun 2026.
Baca Juga: Biang Kerok Penghambat Pertumbuhan Ekonomi Itu Koruptor dan Mafia!
“Langkah ini mengirimkan pesan transparan: tidak ada lagi toleransi bagi praktik transfer pricing maupun pelanggaran tata kelola korporasi yang merugikan rakyat dan lingkungan,” tegas perwakilan pemerintah dalam keterangannya.
Titik Balik Akuntabilitas BUMN
Pembentukan pengadilan ad hoc ini diharapkan mampu membongkar praktik penyalahgunaan wewenang secara sistemik yang telah berlangsung puluhan tahun. Para pengamat menilai bahwa jika kebijakan ini dijalankan secara objektif dan bebas intervensi politik, Indonesia dapat memasuki babak baru dalam penataan tata kelola BUMN serta kepatuhan perpajakan nasional.(Red)
