Gubernur Jakarta Bahas Rencana Kenaikan Tarif Parkir Rp60.000 Perjam

Gubernur Jakarta Bahas Rencana Kenaikan Tarif Parkir Rp60.000 Perjam

JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji wacana penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor hingga mencapai Rp60.000 per jam. Kebijakan ini disiapkan sebagai bentuk disinsentif untuk mengendalikan volume kendaraan pribadi dan menekan tingkat kemacetan di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi bahwa pembahasan revisi aturan parkir ini dilakukan karena regulasi tarif yang berlaku saat ini dinilai sudah terlalu lama tidak mengalami penyesuaian.

“Tarif parkir di Jakarta ini kan sudah hampir 14 tahun tidak naik,” ujar Pramono Anung saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga: Jakarta Masuk Kota Terbaik Dunia Peringkat ke-53, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Dalam skema yang sedang dibahas, tarif tertinggi senilai Rp60.000 per jam tidak akan diterapkan secara rata di seluruh wilayah. Pembatasan batas atas tarif tersebut direncanakan berlaku khusus di zona-zona tertentu, seperti kawasan Transit-Oriented Development (TOD) dan koridor yang telah memiliki akses transportasi umum massal secara optimal.

Selain faktor zonasi, besaran tarif disinsentif ini juga dirancang terintegrasi dengan kelaikan emisi kendaraan. Kendaraan roda empat yang belum atau tidak lulus uji emisi berpotensi dikenakan tarif parkir batas atas saat beraktivitas di area yang ditentukan.

Baca Juga: Pasar Saham Jakarta Anjlok, Begini Dampaknya Bagi Masyarakat di Daerah!

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kisaran angka tersebut masih berada dalam tahap usulan dan kajian komprehensif bersama pihak-pihak terkait sebelum nantinya difinalisasi menjadi regulasi resmi.(Red)