PURWOKERTO, TANAMPANEN.COM – Puluhan nasabah yang didominasi oleh para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendatangi dan menggeruduk Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto yang berlokasi di koridor Jalan Jendral Sudirman—tepat berdampingan dengan gedung KB Bank.
Sembari membentangkan poster protes di pinggir jalan dan meneriakkan kekecewaan, massa aksi menuntut pertanggungjawaban serta ganti rugi penuh atas hilangnya dana masa tua mereka yang diduga kuat amblas akibat skandal investasi bodong masif.
Aksi yang sempat disiarkan secara langsung dan menjadi perhatian luas di media sosial ini dipicu oleh tindakan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N atau D.
Baca Juga: Jika Anda Tertipu Bisnis Skema Ponzi, Segera Lakukan Ini!
Dengan memanfaatkan posisinya di lingkungan internal bank selama kurun waktu 2024 hingga 2025, oknum tersebut membujuk para lansia untuk mencairkan pinjaman atau menyerahkan dana mereka ke dalam produk investasi ilegal berkedok bagi hasil.
Bukan untung yang didapat, para pensiunan justru harus gigit jari setelah mendapati uang tabungan mereka raib. Berdasarkan data yang dihimpun, korban dari skandal ini diperkirakan mencapai puluhan orang dengan akumulasi kerugian kolektif yang sangat fantastis, berkisar antara Rp13,3 miliar hingga lebih dari Rp23 miIiar.

Emosi massa kian memuncak karena dana yang dikuras merupakan jaminan hari tua yang dikumpulkan selama puluhan tahun mengabdi.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan NIB Bagi Pelaku Usaha Digital, Berlaku Hari Ini
Di tengah situasi yang memanas di depan lobi kantor, perwakilan manajemen Bank Mandiri Taspen akhirnya keluar untuk menemui dan berdialog langsung dengan perwakilan massa aksi. Jalannya mediasi dan penyampaian aspirasi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat guna mencegah terjadinya tindakan anarkis yang dapat mengganggu arus lalu lintas di jalur utama tersebut.
Selain menuntut pengembalian uang, massa aksi dan netizen yang mengawal kasus ini juga menyuarakan tuntutan baru yang lebih tegas. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya memeriksa oknum pelaku utama, melainkan juga mengusut tuntas jajaran manajemen internal.
Massa menuntut agar Kepala Cabang yang menjabat pada periode 2024–2025 ikut ditangkap dan diperiksa, karena dinilai lalai atau melakukan pembiaran terhadap operasional investasi bodong yang terjadi di dalam lingkungan kantor bank selama bertahun-tahun.
Merespons tuntutan tersebut, pihak manajemen Bank Mandiri Taspen menegaskan bahwa seluruh transaksi investasi bodong tersebut murni merupakan tindakan personal dari eks pegawainya dan sama sekali bukan bagian dari produk resmi perbankan.
Baca Juga: Wajah Dicatut AI untuk Jualan, Prof. Zubairi Djoerban Tegaskan Itu Hoaks
Pihak bank juga menyatakan diri sebagai korban dari tindakan pelanggaran hukum oknum tersebut dan telah mengambil langkah tegas berupa pemecatan per Mei 2026.
Pihak bank menyatakan telah melimpahkan penanganan kasus pidana ini ke Polres Banyumas, serta berkoordinasi aktif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pendampingan hukum bagi para nasabah yang terdampak.
Meski demikian, para korban tetap mendesak agar pihak bank ikut bertanggung jawab secara moral dan material atas lemahnya sistem pengawasan internal mereka.(Red)
