TANAMPANEN.COM – Sebuah video yang menampilkan pernyataan anggota DPR RI, Muslim Ayub, kembali ramai beredar di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengusulkan agar masa jabatan anggota DPR diperpanjang menjadi 10 tahun dengan alasan masa jabatan lima tahun dinilai terlalu singkat, termasuk untuk menutup besarnya biaya politik yang dikeluarkan saat pemilu.
Video itu memicu beragam reaksi dari warganet. Tidak sedikit yang mengira pernyataan tersebut merupakan usulan baru yang disampaikan dalam waktu dekat.
Padahal, setelah ditelusuri, video tersebut merupakan dokumentasi lama dari rapat dengar pendapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung pada 30 Oktober 2024. Artinya, pernyataan yang kini kembali viral itu bukan merupakan perkembangan atau usulan baru.
Dalam rapat tersebut, Muslim Ayub yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengusulkan agar pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar setiap 10 tahun sekali. Menurutnya, masa jabatan lima tahun terlalu singkat karena persiapan menuju pemilu berikutnya sudah dimulai jauh sebelum masa jabatan berakhir.
Baca Juga: Demo Lagi, Sejumlah Aliansi Mahasiswa Unjuk Rasa di DPR dan Monas
Ia juga mengungkapkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi anggota DPR. Menurutnya, biaya pencalonan dapat mencapai sekitar Rp20 miliar, sehingga waktu lima tahun dinilai belum cukup untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.
Pernyataan tersebut langsung menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai alasan “balik modal” tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik, karena anggota legislatif dipilih untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan mengembalikan biaya politik.
Baca Juga: Tanggapi Demo Mahasiswa, Ketua DPRD Malang Sepakat Hentikan MBG
Hingga kini, usulan masa jabatan DPR menjadi 10 tahun tidak pernah menjadi kebijakan resmi DPR maupun pemerintah. Pernyataan itu merupakan pendapat pribadi yang disampaikan dalam forum rapat dan tidak berlanjut menjadi perubahan aturan perundang-undangan.
Viralnya kembali video tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memperhatikan konteks waktu setiap informasi yang beredar di media sosial. Konten lama yang diunggah ulang memang bukan berarti hoaks, tetapi tanpa penjelasan mengenai waktu kejadiannya dapat menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah peristiwa tersebut baru saja terjadi.(Red)
