JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Seorang netizen mengunggah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp27,1 juta dengan status kepesertaan “Non-Aktif” mendadak viral di media sosial. Netizen tersebut mengeluhkan perusahaannya yang mengalami kepailitan dan menunggak iuran sejak tahun 2023, serta mempertanyakan apakah dana tersebut masih bisa dicairkan.
Menjawab keresahan tersebut, saldo JHT dengan status kepesertaan non-aktif tetap aman dan dapat dicairkan 100%. Status non-aktif justru menjadi syarat utama pekerja untuk mengajukan klaim klaim JHT akibat PHK atau perusahaan berhenti beroperasi.
Baca Juga: Gaji Tak Sesuai: Pekerja Mogok, Kopdes Merah Putih Tutup Operasional
Solusi Pencairan bagi Perusahaan Pailit
Bagi pekerja yang menghadapi kendala tidak bisa mendapatkan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) akibat perusahaan bangkrut, berikut langkah penyelesaiannya:
• Dokumen Pengganti Paklaring: Pekerja dapat melampirkan Surat Keputusan Pailit dari Pengadilan Niaga, Risalah Bipartit/Tripartit Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000.
• Mekanisme Klaim Saldo di Atas Rp10 Juta: Karena saldo bernilai Rp27,1 juta, pengajuan klaim dilakukan secara daring melalui portal Lapak Asik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id) untuk wawancara via video call, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Baca Juga: Selama 40 Tahun Jadi Guru Honorer, Adriyani Tunjukkan Gaji Terakhir Rp414 Ribu
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hak atas akumulasi saldo yang sudah masuk ke rekening peserta tidak akan hilang meskipun pihak perusahaan menunggak pembayaran iuran.(Red)
