Putusan Juri Federal New York: Trump Terlibat Skandal Pelecehan Seksual

Putusan Juri Federal New York: Trump Terlibat Skandal Pelecehan Seksual

WASHINGTON D.C, TANAMPANEN.COM — Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi menolak permohonan banding dan peninjauan kembali yang diajukan oleh Donald Trump terkait kasus hukum perdata yang menjeratnya. 

Dengan keputusan final dari pengadilan tertinggi tersebut, putusan hukum dari Juri Pengadilan Sipil Federal di Manhattan, New York, kini dinyatakan inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Juri Pengadilan Sipil Federal di Manhattan telah memutus bahwa Trump terbukti bertanggung jawab secara hukum atas tindakan “pelecehan seksual” dan pencemaran nama baik terhadap E. Jean Carroll.

Baca Juga: Trump Umumkan Kesepakatan Damai dan Akhiri Perang dengan Iran

Carroll, seorang mantan kolumnis majalah ternama, menggugat Trump atas insiden yang terjadi di sebuah department store mewah di New York pada pertengahan 1990-an.

Berdasarkan putusan juri federal tersebut, Trump diwajibkan membayar ganti rugi total sebesar US$ 5 juta (sekitar Rp 89 miliar) kepada pihak korban.

Langkah Trump untuk membatalkan vonis tersebut kandas setelah Mahkamah Agung menolak untuk meninjau kembali berkas perkaranya.

Keputusan ini memastikan bahwa Trump tidak memiliki lagi jalur hukum legal di tingkat nasional untuk menganulir status hukum perdata tersebut maupun kewajiban finansial yang menyertainya.

Baca Juga: Saling Serang Lagi, Harapan Iran-AS Damai Sirna

Bantahan Keras Donald Trump

Menanggapi penolakan dari Mahkamah Agung, Donald Trump langsung memberikan reaksi keras melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengecam keras keputusan tersebut dan melontarkan bantahan tertulis secara terbuka, seraya kembali menegaskan posisi yang dipegangnya sejak awal kasus ini bergulir.

“Sungguh mengejutkan, Mahkamah Agung menolak untuk ‘meninjau’ Kasus Palsu yang diajukan terhadap saya oleh seorang wanita yang belum pernah saya temui (Jajaran foto selebritas dari puluhan tahun lalu, berdiri bersama suaminya, tidak bisa dijadikan bukti!)” tulis Trump via media sosialnya.

Dalam pernyataan tersebut, Trump bersikeras menyebut seluruh rangkaian persidangan perdata di New York tersebut sebagai agenda politik dan “kasus palsu”.

Ia juga secara konsisten menegaskan kembali klaimnya bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengenal maupun bertemu langsung dengan E. Jean Carroll dalam kehidupan pribadinya.(Red)