Wamen Imigrasi Jadi Tersangka KPK, Ini Modus Kejahatannya!

Wamen Imigrasi Jadi Tersangka KPK, Ini Modus Kejahatannya!

JAKARTA, TanamPanen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat gebrakan hukum terbarunya. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh tim penyidik KPK setelah menyerahkan diri.

Kasus yang menyeret pejabat teras kementerian baru ini membuka kotak pandora mengenai adanya dugaan “mafia birokrasi” yang selama ini bermain di balik dinding otoritas keimigrasian Indonesia.

Baca Juga: Danantara: Jalur Super Cepat atau Celah Korupsi Baru di Era Prabowo?

Jaringan Sistemik di Tubuh Imigrasi

Penyidikan KPK mengungkap bahwa dugaan praktik rasuah ini tidak berdiri sendiri. KPK bergerak cepat dengan menetapkan total 8 orang tersangka yang membentuk satu jaringan sistemik.

Selain sang Wamen, pusaran kasus ini juga menyeret 7 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.

Mengupas Modus Kejahatan

Berdasarkan konstruksi perkara yang dirilis resmi oleh KPK, modus operandi yang dijalankan oleh para tersangka berpusat pada penyalahgunaan wewenang secara masif demi keuntungan pribadi. Berikut adalah poin-poin utamanya:

Pemerasan dan Gratifikasi Izin Tinggal: Para tersangka diduga kuat memanfaatkan jabatan mereka untuk memeras serta menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang mengurus dokumen keimigrasian, khususnya izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Perlindungan WNA Bermasalah: Aliran dana haram ini ditengarai mengalir sebagai imbalan atas jaminan keamanan dan kemudahan birokrasi bagi sejumlah WNA, termasuk mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah di tanah air.

Praktik Sejak Menjabat Dirjen: KPK mengidentifikasi bahwa kongkalikong ini diduga sudah mulai diorkestrasi sejak Silmy Karim menduduki kursi Direktur Jenderal Imigrasi (periode 2023–2024), sebelum akhirnya ia dilantik menjadi Wakil Menteri.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Kasus Korupsi

Jeratan Hukum dan Sikap Istana

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e mengenai dugaan pemerasan dalam jabatan, serta Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.

Merespons dinamika ini, pihak Istana Kepresidenan langsung mengeluarkan pernyataan tegas bahwa pemerintah menghormati penuh seluruh proses penegakan hukum yang berjalan di KPK. Proses pencopotan jabatan sang Wamen pun dilaporkan sedang diproses secepatnya demi kelancaran roda organisasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(Red)