SEMARANG, TanamPanen.com – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap, Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, melontarkan pernyataan mengejutkan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/6/2026). Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya tersebut secara terbuka menyeret nama-nama besar di pusaran kasusnya, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam keterangannya kepada awak media setelah sidang, Gus Yazid mengeklaim bahwa aliran dana sebesar Rp20 miliar yang dituduhkan kepadanya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan digunakan sebagai dana kampanye pemenangan Prabowo Subianto pada pemilu lalu. Ia juga menegaskan statusnya saat itu sebagai bagian dari tim sukses.
Baca Juga: Pusaran Korupsi MBG: Sony Sonjaya Siap Bongkar 30 Nama dan Aktor Besar
Dengan nada tinggi, Gus Yazid menantang keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut hingga ke tingkat atas tanpa tebang pilih.
“Saya meminta, kira-kira berani tidak itu Kejaksaan memanggil Prabowo yang sekarang Presiden. Berani tidak memanggil Bu Sri Mulyani yang waktu itu Menteri Keuangan? Berani tidak memanggil Jenderal-jenderal itu?,” tegas Gus Yazid di hadapan wartawan, Rabu (3/6/2026).
Gus Yazid menilai, jika Kejaksaan Agung benar-benar murni melakukan penegakan hukum, maka seluruh pihak yang ikut menikmati atau terkait dengan operasional dana tersebut harus diperiksa, bukan hanya dirinya yang dijadikan sasaran utama.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Kasus Korupsi
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), anak usaha BUMD Pemkab Cilacap, dengan total nilai proyek mencapai Rp237 miliar.
Jaksa mendakwa Gus Yazid menerima aliran dana hasil korupsi tersebut sebesar Rp20 miliar melalui rekening yayasan dan pribadi yang kemudian dikategorikan sebagai pencucian uang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah maupun Kejaksaan Agung belum memberikan respons resmi terkait tuntutan terdakwa untuk memeriksa sejumlah pejabat tinggi negara tersebut. Persidangan beragenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan akan kembali berlanjut pekan depan.(Red)
