RIRIN Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan

RIRIN Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan

INDRAMAYU, TANAMPANEN.COM – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memasuki babak baru. Terdakwa utama, Ririn Rifanto (36) alias Irin, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Juni 2026.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa tindakan Ririn sangat keji dan di luar batas kemanusiaan karena telah menghilangkan lima nyawa sekaligus dalam satu keluarga. Aksi tersebut juga dinilai telah menimbulkan keresahan yang mendalam di tengah masyarakat.

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Hukuman Mati Saat Bahas Kasus MBG

Tidak Ada Hal yang Meringankan

Jaksa menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Selama proses persidangan, Ririn dinilai tidak kooperatif, memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta terus berupaya mengaburkan fakta demi membantah keterlibatannya.

“Tindakan terdakwa sangat sadis dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Oleh karena itu, kami menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati,” tegas Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Baca Juga: UAS Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Abdul Wahid

Peran Pelaku Lain

Kasus ini juga menyeret terdakwa lain bernama Priyo. Berbeda dengan Ririn, Priyo dituntut hukuman 20 tahun penjara. JPU memberikan tuntutan yang lebih ringan karena Priyo dinilai kooperatif selama penyidikan, serta membantu pihak berwajib dalam mengungkap lokasi dan mengamankan barang bukti pembunuhan.

Kuasa Hukum Ajukan Pleidoi

Merespons tuntutan maksimal tersebut, tim kuasa hukum Ririn menyatakan keberatan dan menegaskan akan segera menyusun nota pembelaan (pleidoi) pada agenda sidang berikutnya.

Mereka juga menyatakan siap menempuh jalur hukum banding jika majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa.(Red)