JAKARTA, TANAMPANEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan.
KPK menyatakan akan tetap mendalami alur dan posisi pengembalian uang tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pernyataan ini muncul setelah Menhut Raja Juli Antoni menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi polemik amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Suhardiman sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Raja Juli menjelaskan bahwa amplop tersebut ditinggalkan di dalam sebuah map setelah audiensi resmi pada 2 Juni 2026 lalu. Ia mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Bupati Kuansing meninggalkan ruangan.
“Saya langsung memerintahkan ajudan untuk mengembalikannya secara utuh. Kami sama sekali tidak membuka atau mengetahui apa isi dari amplop tersebut karena merasa bukan hak kami,” ujar Raja Juli dalam konferensi persnya, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Ketum Pemuda Pancasila Diduga Kuasai Aset-aset Hasil Korupsi
Dikembalikan Utuh Lewat Jalur Resmi
Raja Juli memaparkan bahwa proses pengembalian amplop dilakukan secara resmi pada 12 Juni 2026—sekitar 17 hari sebelum Bupati Kuansing terjaring OTT KPK.
Pengembalian tersebut difasilitasi oleh pihak kepolisian di Polres Kuansing. Raja Juli juga menunjukkan bukti dokumentasi serta surat tanda terima bermaterai sebagai bukti bahwa amplop tersebut telah diserahkan kembali secara utuh kepada pihak Bupati Kuansing.
Baca Juga: UAS Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Abdul Wahid
KPK Tetap Lakukan Pendalaman
Meski pihak Menhut mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut sebelum terjadinya OTT, KPK memastikan penyelidikan tidak akan berhenti di situ. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau barang bukti suap tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana.
Tim penyidik KPK kini tengah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ajudan dan pihak-pihak yang memfasilitasi pengembalian tersebut, guna mencocokkan kronologi dan memastikan apakah ada keterkaitan langsung dengan komitmen fee pelepasan kawasan hutan yang sedang diusut.(Red)
