KPK Tahan Mantan Sekjen MPR: Terima Gratifikasi Modus Uang Assalamualaikum Puluhan Miliar

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR: Terima Gratifikasi Modus Uang Assalamualaikum Puluhan Miliar

JAKARTA, TANAMPANEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai birokrat tertinggi di lingkungan Setjen MPR RI periode 2016–2023.

Dalam konferensi persnya, KPK mengungkap bahwa tersangka memanfaatkan posisinya secara sepihak untuk meraup keuntungan pribadi dari para vendor melalui sandi khusus yang disebut “uang assalamualaikum”.

Potongan 10% dan Penunjukan Langsung

Kasus ini mencuat dari penyalahgunaan wewenang Ma’ruf yang kala itu merangkap jabatan strategis sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: KPK: 28 Persen Proses Penerimaan Siswa Baru Ada Praktek Pungli

Dengan kuasa penuh tersebut, Ma’ruf memerintahkan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan dan mengondisikan para pengusaha penyedia barang dan jasa. Proyek yang diincar mulai dari pengadaan alat tulis kantor (ATK) hingga proyek logistik pengiriman bahan cetakan sosialisasi lembaga ke berbagai daerah.

Agar bisa mendapatkan proyek, para vendor diwajibkan menyetor komisi atau fee sebesar 10% dari nilai kontrak dengan istilah “uang assalamualaikum”. Begitu kesepakatan tercapai, Ma’ruf langsung memerintahkan stafnya untuk memenangkan vendor tersebut lewat mekanisme Penunjukan Langsung (PL).

Total Gratifikasi Menembus Rp37,8 Miliar

Melalui modus setoran tunai “uang assalamualaikum” tersebut, KPK menemukan bukti awal aliran dana sebesar Rp7 miliar. Namun, dari hasil pengembangan penyidikan dan penelusuran aset, total dugaan gratifikasi yang diterima Ma’ruf diperkirakan jauh lebih fantastis, yakni mencapai Rp30 miliar hingga Rp37,8 miliar.

Untuk menyamarkan hasil kejahatannya, Ma’ruf diduga menggunakan rekening penampungan atas nama orang lain (nominee). Selain uang tunai, aliran dana haram tersebut juga mengalir dalam bentuk fasilitas akun trading pialang senilai Rp14,4 miliar.

Baca Juga: Wamen Imigrasi Jadi Tersangka KPK, Ini Modus Kejahatannya!

KPK mengendus bahwa uang hasil gratifikasi puluhan miliar ini digunakan tersangka untuk mendanai kebutuhan serta gaya hidup pribadinya, termasuk untuk merenovasi rumah tinggal hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Ditahan di Rutan KPK

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK resmi menahan Ma’ruf Cahyono selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, mantan birokrat yang sempat mencalonkan diri dalam Pilkada pasca-pensiun ini dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Red)