KPK: 28 Persen Proses Penerimaan Siswa Baru Ada Praktek Pungli

KPK: 28 Persen Proses Penerimaan Siswa Baru Ada Praktek Pungli

JAKARTA, TanamPanen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta mengejutkan terkait dunia pendidikan di tanah air. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan, tercatat sekitar 28 persen proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB) masih terjangkit praktik pungutan liar (pungli).

Angka ini menjadi alarm keras bahwa hampir di sepertiga sekolah yang disurvei, proses seleksi siswa baru belum berjalan bersih. Praktik lancung ini mencakup berbagai modus, mulai dari kedok sumbangan wajib, manipulasi dokumen zonasi, hingga jalur titipan dari oknum tertentu.

Baca Juga: Wamen Imigrasi Jadi Tersangka KPK, Ini Modus Kejahatannya!

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa kecurangan di hulu pendidikan ini dapat merusak mental generasi muda sejak dini.

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian.

Dian juga menyoroti bagaimana sebagian masyarakat masih menganggap lumrah praktik gratifikasi atau pemberian “pelicin” saat pendaftaran sekolah.

Baca Juga: Modus Penipuan Sony Sonjaya: Jual Titik Dapur MBG Fiktif Senilai Ratusan Juta

“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelasnya tegas.

KPK mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk memperketat pengawasan, memperkuat transparansi sistem digital, serta memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu bagi oknum sekolah maupun dinas yang terbukti bermain demi menjaga integritas dunia pendidikan.(Red)