Dalih LGBT Soal HAM, Justru Runtuh oleh Perbuatannya Sendiri

Dalih LGBT Soal HAM, Justru Runtuh oleh Perbuatannya Sendiri

TanamPanen.com – Akhir-akhir ini, ruang publik kita terus-menerus disuguhi oleh masifnya pemberitaan terkait isu LGBT. Isu ini tidak lagi berputar di ruang diskusi akademik yang terbatas, melainkan telah merambah ke wilayah yang sangat sensitif: institusi pendidikan, mulai dari lingkungan kampus hingga menyasar anak-anak di tingkat Sekolah Dasar (SD).

Ketika gelombang protes masyarakat memuncak, tameng yang selalu digunakan oleh kelompok ini dan para pembelanya adalah narasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan individu berlandaskan asas “suka sama suka”.

Namun, jika dibedah secara jernih melalui kacamata hukum, etika sosial, dan filsafat HAM itu sendiri, argumen yang mereka bangun sebenarnya rapuh. Klaim kebebasan yang mereka agungkan justru runtuh bukan karena serangan dari luar, melainkan karena kontradiksi dan perbuatan mereka sendiri di ruang publik.

Kegagalan Memahami Batas Ruang Publik

Kelemahan terbesar dari gerakan ini adalah ketidakmampuan—atau kesengajaan—untuk membedakan antara ranah domestik (privat) dan ranah publik. Dalam prinsip hukum universal, klaim kebebasan individu berbasis consent (suka sama suka) hanya memiliki legitimasi selama ia berada di wilayah privat. Begitu kaki melangkah ke ruang publik, ego individu harus tunduk pada konsensus kolektif, norma, dan moralitas masyarakat setempat.

Ketika kemesraan, simbol-simbol, hingga kampanye normalisasi perilaku tersebut dibawa dan dipublikasikan secara agresif ke ruang umum, mereka sedang melakukan invasi terhadap kenyamanan orang lain.

Baca Juga: Temuan Ilmuwan Sains Soal Gunung Memiliki Akar Sudah Ada di Al-Quran

Ruang publik adalah milik bersama, termasuk milik masyarakat mayoritas yang memegang teguh nilai agama dan budaya ketimuran. Memaksakan narasi yang bertentangan dengan nilai kolektif ke hadapan publik adalah bentuk keegoisan, bukan perjuangan hak.

Inkonsistensi Logika Consent (Persetujuan)

Kelompok ini selalu mendewakan prinsip persetujuan bersama sebagai dasar pembenaran perilaku mereka. Ironisnya, prinsip ini mereka langgar sendiri ketika mulai melakukan kampanye publik.
Ketika berita, konten, dan propaganda disebarkan secara masif di media sosial hingga menyusup ke ranah pendidikan anak-anak, apakah masyarakat dan para orang tua memberikan persetujuan (consent) untuk melihat dan mengonsumsinya? Jelas tidak.

Menggelar tontonan atau menggiring opini tentang penyimpangan kepada masyarakat yang menolaknya adalah tindakan non-consensual (tanpa persetujuan). Dengan menggunakan logika mereka sendiri, memaksa orang lain terpapar oleh hal yang tidak mereka inginkan adalah sebuah pelanggaran terhadap hak personal orang lain. Di titik inilah argumentasi mereka runtuh oleh standar ganda yang mereka ciptakan sendiri.

Memang Hanya Mereka yang Punya HAM?

Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: apakah tameng HAM hanya berlaku untuk kelompok mereka? Tentu tidak. Masyarakat luas, khususnya para orang tua, juga memiliki HAM yang dilindungi oleh undang-undang.

Masyarakat memiliki hak asasi untuk membesarkan anak-anak mereka di lingkungan yang sehat secara moral. Orang tua memiliki hak untuk melindungi anak-anak mereka dari polusi informasi dan penetrasi ideologi yang merusak tatanan psikologis usia dini.

Ketika ketenangan pikiran para orang tua diusik oleh kecemasan akan masa depan generasi penerus akibat maraknya isu ini, maka pihak yang menggaungkan isu tersebut sebenarnya sedang menjadi pelaku pelanggaran HAM terhadap mayoritas warga negara.

Bahkan dalam instrumen hukum internasional seperti Pasal 29 Deklarasi Universal HAM PBB (DUHAM), maupun aturan domestik kita dalam Pasal 28J UUD 1945, dinyatakan dengan tegas bahwa pelaksanaan hak setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang demi menghormati hak orang lain, moralitas, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum.

Baca Juga: Waspadai! Demi Mengejar Viral, Banyak Info Kesehatan Hanya Karangan

Kesimpulan

Menuntut toleransi dari masyarakat, namun di saat yang sama bertindak intoleran terhadap nilai-nilai yang dianut masyarakat tersebut adalah sebuah kepalsuan logika. Kebebasan sejati dalam konsep HAM mana pun tidak pernah bersifat mutlak tanpa batas.

Jika mereka menuntut ruang privat mereka dihormati, mereka harus tahu diri untuk tidak menginvasi ruang publik yang bukan milik nenek moyang mereka sendiri. Ketika mereka nekat menembus batas itu, mengusik ketenangan, dan merusak tatanan nilai masyarakat umum, maka segala dalih tentang HAM telah gugur.

Mereka tidak sedang membela hak asasi, melainkan sedang memamerkan keegoisan kelompok yang runtuh oleh inkonsistensi perbuatan mereka sendiri.