JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat Pak Mujiran (72), seorang lansia asal Lampung yang ditahan di Lapas Kalianda karena diduga mengambil getah karet milik PTPN demi membeli beras, memicu gelombang simpati sekaligus kritik tajam dari publik.
Kasus ini dinilai menjadi alarm keras bagi pemerintah terkait lemahnya jaring pengaman dan jaminan sosial bagi kelompok rentan di Indonesia.
Para pengamat hukum dan sosial menilai, peristiwa ini merefleksikan masih adanya jurang pemisah yang lebar antara amanat konstitusi dengan realita di lapangan.
Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Namun, kasus Pak Mujiran menunjukkan masih adanya lansia yang terpaksa mengambil langkah nekat demi memenuhi kebutuhan urusan perut.
Baca Juga: Bedah Kasus: Motif Badut Pembunuh Istri dan Mertua di Mojokerto
Keadilan Restoratif yang Terabaikan
Penerapan penegakan hukum yang kaku dalam kasus ini juga mendapat sorotan. Aparat dinilai cenderung mengedepankan aspek hukum formal-prosedural ketimbang keadilan substantif yang melihat latar belakang sosiologis pelaku.
Padahal, mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 maupun Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice (Keadilan Restoratif), kasus-kasus dengan nilai kerugian kecil yang didorong oleh desakan kebutuhan pokok dan melibatkan lansia non-residivis seharusnya dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Penahanan terhadap lansia berusia 72 tahun ini dianggap melukai rasa keadilan masyarakat, terutama saat dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus korupsi besar yang kerap dinilai publik berjalan lambat.
Baca Juga: Kecewa Tuntutan Jaksa, Noel: Mending Korupsi Sekalian Besar
Kriminalisasi Kemiskinan
Sosiolog menilai fenomena ini sebagai bentuk “kriminalisasi kemiskinan”. Ketika negara belum sepenuhnya hadir dalam menjamin pemenuhan pangan dan kesejahteraan warganya di usia tua, kelompok rentan ini justru harus berhadapan dengan jerat hukum saat berusaha bertahan hidup.
Kasus Pak Mujiran diharapkan menjadi momentum evaluasi total bagi kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk mempervalidasi data kemiskinan, serta memastikan program bantuan sosial maupun jaminan hari tua benar-benar tepat sasaran dan menyentuh masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
