Guru Ini Pilih Ngadu ke MK Soal Dampak Efisiensi Anggaran Pendidikan dan MBG

Guru Ini Pilih Ngadu ke MK Soal Dampak Efisiensi Anggaran Pendidikan dan MBG

JAKARTA, TANAMPANEN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pelabuhan terakhir bagi para pendidik yang terdampak langsung oleh kebijakan efisiensi anggaran pendidikan nasional. Dalam sidang lanjutan pengujian undang-undang terkait anggaran pendidikan yang digelar Senin (15/6), perwakilan guru blak-blakan mengungkap kondisi miris di lapangan, mulai dari pemotongan gaji ekstrem hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) massal imbas pengalihan fokus ke Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, yang hadir sebagai saksi pemohon, menyatakan bahwa saluran aspirasi bagi para guru kini telah menemui jalan buntu. Institusi penegak hukum hingga legislatif dinilai tidak lagi objektif karena ikut terlibat dalam ekosistem program tersebut.

Kebuntuan Saluran Mengadu: “Semua Punya Dapur SPPG”

Di hadapan Majelis Hakim MK, Iman menyampaikan pernyataan emosional mengenai alasan mengapa mereka akhirnya membawa persoalan ini ke meja pengadilan konstitusi. Ia menyebut istilah SPPG (Satuan Pelayanan Program Gizi) yang kini dikelola oleh berbagai instansi.

Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG. Kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG. Upaya yang kami lakukan secara konstitusional (ke MK) ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir,” ujar Iman dalam kesaksiannya.

Baca Juga: Demo Lagi, Sejumlah Aliansi Mahasiswa Unjuk Rasa di DPR dan Monas

Realita Lapangan: Gaji Rp 50 Ribu dan PHK Massal

Berdasarkan data survei yang dihimpun P2G terhadap ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, kebijakan pemotongan anggaran demi efisiensi ini berujung fatal pada kesejahteraan guru di daerah.

• Tragedi Gaji Rp 50 Ribu: Iman membeberkan temuan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, di mana terdapat guru PPPK Paruh Waktu yang hanya menerima upah Rp 50.000 per bulan akibat kemampuan APBD yang tergerus. Di daerah lain seperti Langkat dan Blitar, guru hanya diupah sekitar Rp 500.000, bahkan banyak yang belum menerima haknya sejak akhir 2025.

Gelombang PHK: Demi menghemat anggaran, pemutusan kontrak sepihak terjadi secara masif. Dicontohkan, di Tuban terdapat 39 guru PPPK yang diputus kontraknya. Fenomena serupa juga melanda wilayah Cianjur hingga Lombok Timur.

Baca Juga: Tangis Nadya: Gagal di OSN Karena Listrik Padam Saat Kompetisi Berlangsung

Beban Ganda Guru di Sekolah

Tak hanya terpukul dari segi finansial, para guru di sekolah kini dibebani tugas di luar ranah akademik akibat pelaksanaan program MBG yang kurang matang.

Iman menjelaskan bahwa guru-guru di lapangan dipaksa menjadi pengawas pembagian makanan, mencatat logistik distribusi, hingga mengurusi pengembalian wadah makanan. Akibatnya, waktu yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan belajar mengajar menjadi terpangkas, yang pada akhirnya menurunkan kualitas pendidikan anak didik di kelas.

Melalui persidangan ini, para guru berharap MK dapat memberikan keadilan hukum dan mengembalikan porsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi tanpa mengorbankan kesejahteraan para pendidik.