JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Lonjakan utang global dan ketidakpastian ekonomi pasca-pandemi kembali memicu kekhawatiran krisis keuangan di sejumlah negara berkembang. Gelombang krisis fiskal ini diprediksi akan mencapai puncaknya menjelang tahun 2030, di mana sejumlah negara berisiko mengalami sovereign default atau ketidakmampuan membayar utang luar negeri.
Lantas, negara mana saja yang masuk dalam daftar merah tersebut, dan bagaimana posisi Indonesia?
5 Negara yang Terancam Krisis Fiskal di 2030
Berdasarkan analisis lembaga pemeringkat kredit dan indikator risiko krisis utang internasional, berikut lima negara yang berada di ambang kerentanan ekonomi tinggi:
* Pakistan: Menghadapi ketergantungan ekstrem pada program bailout IMF. Cadangan devisa yang sangat terbatas serta beban cicilan utang luar negeri yang membengkak membuat posisi keuangannya amat ringkih.
* Mesir: Tekanan inflasi yang melonjak tajam, devaluasi mata uang Pound Mesir, serta tingginya porsi APBN yang terserap hanya untuk membayar bunga utang menempatkan Mesir dalam risiko krisis berlanjut.
* Argentina: Memiliki rekam jejak default berulang kali. Hiperinflasi kronis dan ketidakstabilan kebijakan fiskal membuat negara ini terus membayangi daftar krisis global.
* Tunisia: Ketidakstabilan politik pasca-kudeta konstitusional memperlambat negosiasi bantuan internasional, sementara defisit anggaran negara semakin membesar.
* Kenya: Rasio utang terhadap PDB yang merangkak naik dan tekanan pembayaran obligasi internasional (eurobond) memicu risiko krisis likuiditas jika reformasi fiskal gagal berjalan.
Baca Juga: Aksi Demo BEM UI Bertajuk: Menuju Indonesia Bangkrut
Apakah Indonesia Masuk?
Jawabannya: Tidak. Indonesia saat ini tidak masuk dalam jajaran negara yang terancam bangkrut menjelang 2030.
Meskipun nominal utang pemerintah terus disorot, fondasi makroekonomi Indonesia dinilai jauh lebih stabil dibandingkan negara-negara di atas. Beberapa faktor penentu utamanya meliputi:
* Rasio Utang Aman: Rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB masih terjaga di kisaran 38–39%, jauh di bawah batas aman undang-undang sebesar 60% dan lebih rendah dari rata-rata negara berkembang lainnya.
* Disiplin Fiskal: Pemerintah konsisten menjaga defisit APBN di bawah batas 3% dari PDB, sebuah langkah yang diakui lembaga pemeringkat internasional seperti Fitch, Moody’s, dan S&P.
* Pertumbuhan Ekonomi Konsisten: Pertumbuhan PDB Indonesia yang stabil di kisaran 5% per tahun serta cadangan devisa yang kuat memberikan ruang yang cukup bagi negara untuk memenuhi kewajiban utangnya.
Baca Juga: Saldo BPJS Rp27 Juta Berstatus Non-Aktif karena Perusahaan Pailit, Bisakah Dicairkan?
Meskipun demikian, para ekonom mengingatkan agar Indonesia tetap waspada terhadap gejolak nilai tukar Rupiah, efisiensi belanja APBN, serta dinamika geopolitik global agar risiko ketegangan fiskal jangka panjang dapat terus ditekan.(Red)
