LABUHANBATU, TANAMPANEN.COM – Seorang pedagang ayam potong bernama Dewi Astuti melayangkan protes keras hingga mengamuk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dewi terkejut bukan main setelah menerima tagihan pajak kurang bayar beserta sanksi denda yang menembus angka Rp768 juta untuk Tahun Pajak 2020.
Kasus ini langsung menarik perhatian publik. Banyak masyarakat awam mempertanyakan bagaimana bisa seorang pedagang ayam di pasar tradisional dikenai pajak sebesar itu.
Namun, jika dibedah dari sisi aturan perpajakan, kasus ini sebenarnya menjadi puncak gunung es dari maraknya kelalaian administrasi keuangan di kalangan pelaku usaha.
Berikut adalah inti masalah dan kronologi mengapa tagihan pajak fantastis tersebut bisa muncul:
1. Radar Pajak Mengendus Mutasi Rekening Rp21 Miliar
Awal mula persoalan ini muncul dari sistem keterbukaan data perbankan yang terintegrasi secara otomatis dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui basis data perbankan tersebut, petugas pajak menemukan adanya arus lalu lintas uang masuk (mutasi debit) pada rekening tabungan pribadi Dewi Astuti yang mencapai Rp21 miliar selama tahun 2020.
Bagi sistem perpajakan, setiap uang masuk dalam jumlah masif ke rekening individu yang tidak dilaporkan dalam SPT akan langsung diberi bendera merah (red flag), tanpa memandang apa latar belakang pekerjaan pemilik rekening.
Baca Juga: Petugas Pajak Jemput Bola, Beri Stiker Penunggak Pajak Kendaraan di Area Publik
2. Transaksi Skala Besar tapi Dikelola secara Tradisional
Dewi Astuti mengklaim dirinya hanyalah “pedagang ayam kecil biasa” dan menegaskan bahwa uang miliaran di rekeningnya bukanlah keuntungan bersih, melainkan uang perputaran modal usaha untuk membeli ayam dari peternak secara berulang.
Secara volume bisnis, menyuplai ayam dalam satuan ton atau ribuan ekor per hari memang sangat mudah menyentuh omzet miliaran rupiah dalam setahun, sekalipun keuntungan per ekor ayam sangat tipis (kisaran Rp1.000 hingga Rp2.000).
Namun, kesalahan fatal Dewi adalah mencampuradukkan uang operasional dagang ke dalam rekening tabungan pribadi. Karena tidak memiliki pembukuan akuntansi yang rapi serta kuitansi pembelian stok yang valid, Dewi tidak bisa memberikan “pembuktian terbalik” kepada petugas pajak bahwa uang puluhan miliar itu sebagian besar adalah modal milik supplier, bukan penghasilan neto.
3. Tidak Punya NPWP dan Penetapan Secara Jabatan
Fakta lain yang terungkap adalah Dewi Astuti diketahui belum mendaftarkan diri secara sukarela untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Banyak pelaku usaha tradisional keliru menganggap bahwa tanpa NPWP, keberadaan bisnis mereka tidak akan terlacak oleh negara.
Padahal berdasarkan undang-undang, jika seseorang terdeteksi memiliki penghasilan jauh di atas batas PTKP atau batas omzet UMKM (Rp500 juta/tahun), Ditjen Pajak berwenang menerbitkan NPWP secara Jabatan menggunakan basis data KTP (NIK) nasabah. Hukum pajak mengejar objek pendapatan riilnya, bukan kepemilikan kartunya.
Baca Juga: 80 Persen Hidup Negara Ditanggung Rakyat via Pajak, Benarkah?
4. Pembengkakan Akibat Tarif Norma dan Sanksi Denda
Angka Rp768 juta yang ditagihkan tersebut bukanlah murni nilai pajak satu tahun, melainkan akumulasi yang membengkak karena dua hal:
• Tembakan Tarif Norma (NPPN): Akibat ketiadaan pembukuan resmi dari pihak wajib pajak, KPP menghitung potensi pajak menggunakan persentase norma rata-rata nasional untuk usaha perdagangan grosir (berkisar 10%-15% dari omzet Rp21 Miliar), yang menghasilkan angka pokok pajak yang tinggi.
• Sanksi Bunga Administrasi: Karena kasus ini merujuk pada kewajiban Tahun Pajak 2020 yang belum diselesaikan, tagihan tersebut terus berjalan dan terakumulasi dengan sanksi denda bunga administrasi selama bertahun-tahun hingga menumpuk di tahun 2026.
Baca Juga: Reformasi Bea Cukai Sebelum Terapkan Penunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi
Jalan Keluar yang Harus Ditempuh
Kasus ini menjadi pelajaran mahal bagi seluruh pelaku usaha. Masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan secara legal jika Dewi Astuti bersikap kooperatif dengan menggandeng konsultan pajak untuk menyusun rekonstruksi data keuangan tahun 2020.
Jika ia mampu membawa bukti nota pembelian dari peternak untuk menunjukkan bahwa keuntungan bersih riilnya kecil, ia bisa mengajukan sanggahan dan permohonan penghapusan sanksi denda ke kantor pajak.
Secara matematis, jika dihitung berdasarkan keuntungan bersih yang riil, estimasi pajak murni yang seharusnya dibayar Dewi secara proporsional sebenarnya jauh lebih rendah dan realistis dengan kapasitas profitnya.(Red)
