Ucapan Pengacara Nadiem: Yang Mulia Takut ya, Berujung Dilaporkan ke Peradi

Ucapan Pengacara Nadiem: Yang Mulia Takut ya, Berujung Dilaporkan ke Peradi

JAKARTA, TANAMPANEN.COM – Kalimat bernada sindiran yang dilontarkan oleh tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam persidangan kini berbuntut panjang. Dua pengacara Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) menyusul insiden yang terjadi pasca-pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhir Juni lalu.

Pihak pelapor menilai tindakan melontarkan kalimat “Kenapa musti buru-buru, Yang Mulia takut ya?” di dalam ruang sidang telah mencederai kehormatan lembaga peradilan.

Kronologi dan Alasan Pelaporan

Insiden bermula ketika majelis hakim menutup persidangan sesaat setelah membaca putusan. Merasa tidak diberikan waktu yang cukup oleh hakim untuk memberikan respons atau tanggapan langsung atas vonis tersebut, tim penasihat hukum melayangkan protes yang berujung pada ucapan yang dianggap tidak patut tersebut.

Baca Juga: Pengacara Sony Sonjaya Ungkap Peran Naniek S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Perwakilan Jamsaki menyatakan bahwa ucapan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi advokat, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap peradilan (contempt of court). Selain mengadu ke Peradi, Jamsaki juga menyurati Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menuntut pencabutan izin beracara kedua advokat.

Baca Juga: Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Sony: Dia Tidak Jujur

Respons Pengadilan

Merespons kegaduhan ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menghormati langkah hukum dan pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat. Namun, pihak pengadilan menegaskan bahwa urusan pelanggaran kode etik profesi sepenuhnya berada di bawah wewenang dan mekanisme internal organisasi advokat, dalam hal ini Peradi.

Hingga saat ini, publik masih menunggu proses pemeriksaan dari Dewan Kehormatan Peradi terkait nasib dan sanksi yang berpotensi menjerat kedua pengacara senior tersebut.(Red)