Pengacara Sony Sonjaya Ungkap Peran Naniek S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Pengacara Sony Sonjaya Ungkap Peran Naniek S Deyang di Kasus Korupsi MBG

JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Pusaran kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret nama baru. Krisna Murti, selaku Kuasa Hukum dari tersangka Sony Sonjaya, secara gamblang mengungkap dugaan keterlibatan Naniek S. Deyang (NSD) dalam sengkarut kasus yang tengah ditangani oleh pihak berwajib tersebut.

Menurut Krisna, peran Naniek secara jelas telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Keterangan tersebut disampaikan secara langsung berdasarkan bukti data dan informasi yang dihimpun dari Sony Sonjaya, bukan sekadar asumsi belaka.

“Dalam BAP Sony, NSD itu beberapa kali merubah nama yayasan. Awalnya nama ini, diubah lagi nama ini, jadi ada tiga kali merubah,” jelas Krisna kepada awak media, Jumat (19/6/2026).

Selain tindakan memanipulasi atau mengubah nama yayasan hingga tiga kali, Krisna juga membeberkan bahwa Naniek diduga kuat memiliki keterikatan langsung atas kepemilikan yayasan yang menjadi mitra Badan Gizi Nasional (BGN).

“Nah, titik-titik ini menurut penjelasan Pak Sony dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai NSD,” tambahnya.

Baca Juga: Pusaran Korupsi MBG: Sony Sonjaya Siap Bongkar 30 Nama dan Aktor Besar

Implikasi Hukum Menanti

Dengan masuknya poin-poin tersebut ke dalam dokumen BAP resmi, posisi hukum Naniek S. Deyang dinilai berada di ujung tanduk. Pengakuan berbasis dokumen dari saksi kunci atau tersangka lain seperti Sony Sonjaya ini dipastikan bakal menjadi modal kuat bagi tim penyidik untuk mendalami perkara.

Secara hukum, manipulasi identitas lembaga atau yayasan demi melancarkan kemitraan dalam proyek strategis nasional dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti ada aliran dana atau keuntungan tidak sah yang mengalir dari proyek MBG tersebut, pihak-pihak yang terlibat berpotensi besar dijerat dengan pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) terkait tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kantor BGN Digeruduk Massa, BEM UI Siapkan Aksi Demonstrasi

Hingga berita ini diturunkan, publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi dokumen akta yayasan ke Kemenkumham, serta menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Naniek S. Deyang guna mengonfrontasi kesaksian yang tertulis di BAP Sony Sonjaya tersebut.(Red)