BANDAR LAMPUNG, TANAMPANEN.COM — Jagat media sosial dihebohkan dengan penangkapan komplotan perampas mobil berkedok debt collector oleh jajaran Polda Lampung. Ironisnya, otak sekaligus pemimpin aksi kejahatan jalanan tersebut diketahui merupakan seorang purnawirawan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Aksi premanisme berkedok penagih utang ini terjadi di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini, Bandar Lampung. Komplotan yang berjumlah enam orang ini mengadang dan merampas secara paksa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik korban berinisial CR (47).
Tidak hanya merampas kendaraan, para pelaku diduga sempat melakukan pemerasan dengan meminta uang tebusan hingga Rp200 juta.
Mendapat laporan dari korban, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat dan berhasil meringkus seluruh komplotan “mata elang” tersebut, termasuk sang oknum pensiunan berinisial S (59) yang telah purnatugas sekitar tiga tahun lalu.
Baca Juga: Kasus Kematian Dr. Icha: Polisi Didesak Tuntaskan Pengusutan Pidana dan Etik
Pihak Polda Lampung menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menindak tegas para pelaku. Saat ini, oknum mantan perwira menengah tersebut bersama lima anggota komplotannya telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pemerasan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik sekaligus peringatan keras terhadap maraknya aksi debt collector ilegal yang kerap meresahkan masyarakat di jalanan.
Baca Juga: Ibu Tiri dan Ayah Kandung Jadi Tersangka Kasus Kematian Nizam
Berdasarkan laporan terkini dari Polda Lampung, berikut adalah rincian fakta dari kasus tersebut:
• Tersangka Utama: Salah satu pelaku yang ditangkap adalah S, seorang pensiunan anggota Polri berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) yang sudah purnatugas sekitar tiga tahun lalu.
• Kronologi Aksi: Komplotan yang terdiri dari 6 orang mata elang ini melakukan pengadangan dan merampas secara paksa sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport milik korban di wilayah Bandar Lampung.
• Status Hukum: Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan.(Red)
