BREBES, TANAMPANEN.COM – Modus penipuan dan praktik pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan atribut instansi kembali marak terjadi. Kali ini, warga diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum petugas lapangan PT PLN (Persero) yang menawarkan modus “tembak daya” atau “MCB suntikan” dengan iming-iming menghemat tagihan listrik.
Modus ini biasanya menyasar pelanggan yang berencana menaikkan daya listrik rumah mereka secara resmi. Oknum petugas tersebut akan membujuk pelanggan untuk membatalkan niat naik daya, lalu menawarkan sebuah MCB khusus yang diklaim mampu mengalirkan daya lebih besar—misalnya dari 900 VA menjadi sekuat 1300 VA—namun dengan tarif tetap 900 VA.
Celakanya, MCB yang diklaim sebagai “barang standar PLN yang tidak dijual umum” tersebut dibanderol dengan harga fantastis, berkisar di angka Rp 400.000. Nilai ini bahkan hampir setara dengan biaya resmi penambahan daya yang disediakan oleh PLN.
Baca Juga: Ini Alasan PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Jawa
Praktik “main belakang” yang dilakukan oleh oknum ini jelas sangat merugikan. Selain merusak nama baik institusi PLN yang gencar mengampanyekan keterbukaan, tindakan mengotak-atik pembatas daya secara ilegal ini sepenuhnya melanggar aturan dan memindahkan seluruh risiko fatal kepada pelanggan.
Berikut adalah sejumlah bahaya dan risiko besar jika pelanggan tergiur menggunakan MCB suntikan tersebut:
1. Sanksi Denda P2TL hingga Jutaan Rupiah
Mengganti MCB tanpa izin resmi termasuk dalam Pelanggaran Golongan II (mempengaruhi pembatas daya) karena dipastikan merusak segel resmi PLN. Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang rutin menggelar razia di lapangan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berupa denda hingga jutaan rupiah dan pemutusan aliran listrik sementara bagi rumah yang kedapatan melanggar.
2. Memicu Korsleting dan Kebakaran Rumah
Secara teknis, kabel instalasi di dalam rumah untuk kapasitas 900 VA dirancang khusus untuk menahan beban daya tersebut. Jika daya dipaksa naik menggunakan MCB modifikasi tanpa adanya penyesuaian kabel instalasi, maka kabel akan mengalami panas berlebih (overheating). Hal inilah yang kerap menjadi pemicu utama korsleting listrik hingga kebakaran hebat.
Baca Juga: Analisis Dahlan Iskan Vs Dalih Kementerian ESDM Soal Kelangkaan Batu Bara
3. Kerugian Finansial Tanpa Jaminan
Uang sebesar Rp 400.000 yang disetorkan kepada oknum petugas dipastikan masuk ke kantong pribadi tanpa ada bukti transaksi resmi. Jika di kemudian hari terjadi kerusakan alat, kebakaran, atau terkena razia P2TL, oknum tersebut tidak akan bertanggung jawab, dan pelanggan harus menanggung seluruh kerugian sendirian.
Pihak PLN sendiri berulang kali menegaskan bahwa seluruh petugas lapangan dilarang keras menerima transaksi uang tunai. Segala bentuk pengurusan administrasi, mulai dari pasang baru hingga tambah daya, kini wajib dilakukan secara transparan melalui aplikasi PLN Mobile dengan sistem pembayaran virtual account atau payment point resmi.
Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan kepraktisan ilegal yang ditawarkan di lapangan. Pilihan terbaik demi keamanan keluarga dan ketenangan pikiran adalah dengan tetap menempuh jalur resmi yang legal dan terjamin keamanannya. (Red)
