JAKARTA, TANAMPANEN.COM – Mantan Menteri BUMN sekaligus eks Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, melontarkan kritik tajam yang menuding adanya “tindakan brutal” dari para pengusaha batu bara sebagai biang kerok kelangkaan pasokan ke pembangkit dalam negeri.
Namun, tudingan ini langsung dibantah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN dengan dalih gangguan teknis.
Berikut adalah adu argumen antara analisis menohok Dahlan Iskan dan jawaban resmi dari pihak otoritas:
Versi Dahlan Iskan: Pengusaha Kejar Profit Ekspor, DMO Diabaikan
Dalam analisisnya, Dahlan Iskan menyoroti adanya ketimpangan nyata antara kewajiban pasokan domestik (Domestic Market Obligation/DMO) dan daya tarik pasar ekspor. Menguatnya nilai tukar dolar AS dan tingginya harga komoditas internasional diduga dimanfaatkan oleh pengusaha batu bara untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya di pasar global.
Baca Juga: Ini Alasan PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Jawa
Dahlan mengungkapkan kekecewaannya karena dari total produksi batu bara nasional yang masif—mencapai 500 juta ton—kuota untuk kebutuhan domestik yang hanya sebesar 30 juta ton justru diabaikan oleh para pengusaha.
Akibat seretnya pasokan ini, stok batu bara PLN menipis. Demi menjaga agar pembangkit tidak mati total sebelum ada kepastian pasokan baru, sejumlah pembangkit terpaksa menurunkan kapasitas produksinya secara drastis (misalnya dari 600 MW menjadi 400 MW). Langkah penghematan darurat inilah yang kemudian memicu pemadaman listrik bergilir di masyarakat.
Lebih jauh, Dahlan juga mengkritik lemahnya pengawasan Kementerian ESDM dan menduga adanya “kongkalikong” antara oknum pejabat dan pengusaha sehingga praktik kecurangan ini terus berjalan.
Baca Juga: Tangis Nadya: Gagal di OSN Karena Listrik Padam Saat Kompetisi Berlangsung
Dalih Kementerian ESDM: Stok Aman, Murni Masalah Teknis
Di sisi lain, Kementerian ESDM bersama PLN mengeluarkan bantahan resmi terhadap narasi kelangkaan bahan bakar tersebut. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pasokan batu bara untuk kebutuhan listrik nasional berada dalam kondisi aman dan mencukupi.
Pihak ESDM menjelaskan bahwa total penugasan DMO yang diberikan Ditjen Minerba kepada perusahaan tambang sebenarnya telah melampaui kebutuhan tahunan PLN. Dari kebutuhan riil sebesar 154 juta ton, alokasi yang disiapkan mencapai 180 hingga 190 juta ton.
Meskipun diakui sempat terjadi defisit kontrak sekitar 18–20 juta ton, pemerintah menjamin angka tersebut tidak sampai mengganggu keandalan operasional pembangkit secara sistemik.
Kementerian ESDM dan PLN menyatakan bahwa blackout atau pemadaman yang terjadi di beberapa wilayah murni disebabkan oleh gangguan teknis dan agenda pemeliharaan (maintenance) rutin pada sistem jaringan transmisi kelistrikan, bukan karena krisis energi atau kelangkaan batu bara.
Baca Juga: Sumatera Kembali Gelap: Pemadaman Listrik Massal Picu Amarah Netizen
Sorotan Pengamat: Benang Kusut Birokrasi RKAB
Di tengah pusaran saling silang pendapat ini, sejumlah pengamat energi dan anggota DPR melihat ada faktor pihak ketiga yang memperkeruh suasana, yaitu masalah birokrasi internal di Kementerian ESDM.
Sistem persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang dinilai sering terlambat dan mengalami pemangkasan kuota produksi. Ketika izin operasional tersendat, volume produksi nasional otomatis ikut menyusut. Imbasnya, alokasi batu bara yang seharusnya disalurkan untuk DMO ke PLN pun ikut terjepit, sehingga menciptakan efek domino yang merugikan konsumen akhir.
Hingga saat ini, masyarakat masih menanti langkah konkret transparansi dari kedua belah pihak agar pemadaman listrik tidak lagi menjadi momok yang mengganggu aktivitas ekonomi nasional.(Red)
