TANJUNGKARANG, TANAMPANEN.COM — Kasus sengketa lahan aset negara di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, berujung pada vonis pidana. Thio Stefanus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang atas tuduhan keterlibatan dalam peralihan aset milik Kementerian Agama (Kemenag) RI yang merugikan negara sebesar Rp54,4 miliar.
Kasus ini bermula ketika Thio membeli sebidang tanah yang rupanya berdiri di atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Kementerian Agama sejak 1982. Dalam proses pengurusan kepemilikan, Thio diduga memanfaatkan jalur belakang melalui oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalianda hingga berhasil menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi.
Baca Juga: Mafia Pupuk Subsidi di Jember: Jatah Menguap di Gudang Industri
Sengketa Perdata vs Pidana
Sebelum ranah pidana bergulir, Thio sempat memenangkan gugatan perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dalam putusan perdata tersebut, MA memenangkan Thio dan mengesahkan kepemilikan tanahnya sebagai pembeli beriktikad baik.
Namun, Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan praktik mafia tanah dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Kejaksaan menilai adanya kongkalikong dengan oknum pejabat BPN untuk menggolkan sertifikat pribadi di atas aset negara, yang berdampak pada hilangnya aset negara bernilai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Jadi Pengacara Febrie, Netizen Ajak Unfollow Massal Akun Media Sosial Hotman Paris
Perbedaan Pendapat Hakim
Dalam persidangan Tipikor, majelis hakim memutus Thio bersalah. Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu Hakim Anggota mengajukan dissenting opinion (beda pendapat) dan menilai perbuatan Thio seharusnya dikategorikan sebagai ranah perdata (onslag), mengingat adanya putusan PK Mahkamah Agung yang mengesahkan kepemilikannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan rumitnya benang kusut sengketa tanah di Indonesia, di mana batas antara transaksi perdata biasa dan tindak pidana korupsi kerap bertabrakan akibat keterlibatan oknum mafia tanah di lembaga pendaftaran tanah. Pihak Thio Stefanus dikabarkan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.(Red)
