Tarif Jadi WNI Rp50 Juta, Lepas Status WNI Kena Rp5 Juta

Tarif Jadi WNI Rp50 Juta, Lepas Status WNI Kena Rp5 Juta

JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Pemerintah Republik Indonesia menetapkan besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pengurusan status kewarganegaraan. Warga negara asing (WNA) murni yang ingin berpindah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dikenakan tarif Rp50 juta, sementara WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya dikenakan tarif Rp5 juta.

Biaya permohonan menjadi WNI atas kemauan sendiri (naturalisasi biasa) tersebut secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Reformasi Bea Cukai Sebelum Terapkan Penunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi

Rincian Tarif Utama Kewarganegaraan

1. Naturalisasi Murni (WNA menjadi WNI) Rp50.000.000 per orang.
2. Naturalisasi Istimewa (Berjasa bagi negara): Rp2.500.000 per orang.
3. Pelepasan Status WNI: Rp5.000.000 per orang.

Rincian Angka Rp75 Juta di Kasus Berbeda

Angka Rp75 juta yang sering disebut-sebut bukanlah tarif naturalisasi WNA biasa, melainkan tarif untuk kasus khusus yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2023 (perubahan atas aturan tarif PNBP Kemenkumham).

Subjek Hukum: Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Kondisi Kasus: Anak hasil perkawinan campuran yang tidak mendaftar atau terlambat memilih kewarganegaraan Indonesia hingga melewati batas usia yang ditentukan (21 tahun).

Penjelasan: Pemerintah memberikan fasilitas khusus (melalui PP No. 21 Tahun 2022) agar anak-anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat menyatakan pilihan tetap bisa memperoleh kewarganegaraan RI. Untuk jalur khusus keterlambatan ini, tarif PNBP yang ditetapkan adalah sebesar Rp75.000.000.

Baca Juga: Petugas Pajak Jemput Bola, Beri Stiker Penunggak Pajak Kendaraan di Area Publik

Kesimpulan

Secara umum, tarif resmi PNBP bagi WNA murni yang ingin menjadi WNI adalah Rp50 juta, dan biaya melepas status WNI adalah Rp5 juta. Angka Rp75 juta secara spesifik hanya berlaku bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang terlambat mendaftar/menyatakan pilihan kewarganegaraan RI.(Red)