BINJAI, TANAMPANEN.COM – Seorang pedagang bakso kaki lima di Kota Binjai, Sumatra Utara, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah menyuarakan keluhannya terkait besaran tagihan pajak daerah yang dinilai sangat membendung usahanya. Pedagang tersebut mengaku terancam gulung tikar akibat beban pajak yang dipatok hingga Rp6 juta per bulan.
Usaha kuliner bernama *Bakso Karebet* yang dikelola oleh seorang warga asal Sragen, Jawa Tengah, ini sehari-harinya berjualan di pinggir jalan dengan pendapatan kotor rata-rata sebesar Rp1 juta per hari. Dari pendapatan kotor sekitar Rp30 juta per bulan tersebut, ia mengantongi keuntungan bersih kira-kira Rp300 ribu per hari atau Rp9 juta per bulan—itu pun saat kondisi penjualan sedang ramai.
Dinilai Tidak Masuk Akal
Rencana penetapan pajak sebesar Rp6 juta per bulan tersebut dinilai sangat tidak proporsional oleh banyak pihak.
Berdasarkan aturan perpajakan daerah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman maksimal adalah 10%. Jika tagihan pajak mencapai Rp6 juta per bulan, hal itu mengindikasikan bahwa potensi omzet pedagang dihitung secara sepihak mencapai Rp60 juta per bulan.
“Jika harus membayar Rp6 juta per bulan, sementara keuntungan bersih hanya sekitar Rp9 juta, kami tidak akan sanggup bertahan dan memilih untuk menutup usaha,” ungkap pedagang tersebut dalam video curhatannya yang tular di TikTok.
Baca Juga: Kasus Penjual Ayam Kena Pajak Rp768 Juta, Ini Inti Masalahnya!
Respon Pemda Setelah Viral
Video curhatan tersebut dengan cepat memicu gelombang simpati publik dan kritik keras terhadap mekanisme penetapan pajak oleh instansi pemerintah daerah setempat. Tak lama setelah unggahan tersebut viral di media sosial dan disiarkan oleh berbagai media nasional, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai dilaporkan langsung membatalkan serta mengevaluasi kembali rencana penetapan nominal pajak tersebut.
Baca Juga: Kasus Warung Lontong di Pati Bukan Kena Pajak, Tapi Retribusi Sewa Lahan
Sorotan Tata Kelola Pajak Daerah
Kasus ini menjadi evaluasi mendasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penetapan potensi pajak (uji petik). Banyak pihak menyayangkan pendekatan penetapan target yang terkesan asal-asalan tanpa melihat pembukuan riil di lapangan.
Fenomena ini juga mendorong desakan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan meningkatkan pengawasan terhadap Badan Pendapatan Daerah di berbagai wilayah, guna memastikan kebijakan pajak daerah bersifat adil, transparan, serta mendidik—bukan justru mematikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
