JOMBANG, TANAMPANEN.COM — Keputusan Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Jombang pada Minggu (30/8/2026) dini hari menetapkan perubahan penting dalam tata cara pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Pemilihan yang sebelumnya mengandalkan voting langsung (one man one vote) kini beralih menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang melibatkan 9 ulama sepuh.
Perubahan sistem ini dinilai menjadi faktor krusial yang mengarah pada berakhirnya masa jabatan petahana:
- Pangkas Suara Akar Rumput: Sistem AHWA membatasi fungsi suara Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU) hanya pada tahap pengusulan nominasi awal, sehingga peta kekuatan modal suara lurus di tingkat cabang tidak lagi menjadi penentu tunggal.
- Filter Syuriyah dan Rais Aam: Bakal calon wajib mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum dibahas oleh 9 kiai sepuh dalam forum AHWA.
- Konsolidasi Kandidat: Kekerabatan dan kesepakatan di antara para calon penantang yang mendorong sistem AHWA dinilai berhasil menggeser dominasi kekuatan struktural petahana.
Mekanisme ini pada akhirnya membuka jalan bagi terpilihnya kepemimpinan baru di tubuh PBNU untuk periode 2026–2031.(Red)
