HOAX! Parlemen Belanda Bahas Undang-undang Baru Ciptakan Bayi dari Dua DNA Pria

HOAX! Parlemen Belanda Bahas Undang-undang Baru Ciptakan Bayi dari Dua DNA Pria

TanamPanen.com – Sebuah narasi yang mengeklaim bahwa Parlemen Belanda tengah membahas pengesahan undang-undang (UU) untuk menciptakan embrio bayi dari gabungan materi DNA dua pria sedang beredar di media sosial. Konten tersebut disertai video ekspresi keresahan seseorang yang menyebutnya sebagai panggilan darurat SOS dari Belanda.

Namun, berdasarkan verifikasi data sains dan hukum, narasi tersebut adalah 100% HOAX dan disinformasi.

1. Secara Biologis: Mustahil Tanpa Sel Telur

Hingga saat ini, reproduksi manusia secara medis tetap mutlak membutuhkan sel telur (wanita) dan sperma (pria).

* Teknologi untuk menggabungkan DNA dua pria menjadi satu embrio tanpa sel telur wanita belum ada dan belum aman untuk manusia.

* Penelitian global seperti In Vitro Gametogenesis (IVG) baru diuji coba pada hewan (tikus) dan masih dalam tahap eksperimen awal, bukan siap dilegalkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Misteri Di Balik Gua Antartika King George Island, Ini Faktanya!

2. Fakta Hukum: Salah Paham Regulasi Surogasi

Parlemen Belanda tidak pernah membahas penciptaan bayi dari dua DNA pria. Pembahasan yang sebenarnya terjadi di Belanda adalah seputar penyempurnaan UU Surogasi (Ibu Pengganti) dan hak asuh anak bagi pasangan sesama jenis.
Dalam proses surogasi yang sah, anak yang lahir tetap menggunakan sel telur dari donor wanita dan sperma dari salah satu pria saja, bukan gabungan DNA kedua pria.

Baca Juga: Bola Besi Misterius Jatuh di Kolombia, Bergetar Saat Dibacakan Mantra Kuno?

3. Video “SOS” Hanya Kepanikan Moral

Potongan video yang menampilkan seseorang berteriak meminta pertolongan atau mengklaim “semua harapan hilang” adalah bentuk opini personal atau konten luar konteks (decontextualized). Konten ini sengaja dibumbui narasi hiperbolis demi memicu kepanikan moral (moral panic) dan mendulang views di media sosial.

Kesimpulan:

Klaim tersebut adalah salah kaprah. Parlemen Belanda mengatur legalitas pengasuhan anak hasil surogasi yang secara biologis tetap melibatkan sel telur wanita, bukan melegalkan penciptaan bayi dari rekayasa DNA dua pria. Jangan mudah percaya dan ikut menyebarkan konten yang tidak valid secara sains.(Ren)