JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Beredar sebuah narasi di media sosial yang mengklaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, berdasarkan hasil penelusuran fakta, informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoax alias hoaks.
Faktanya, DPR RI sama sekali tidak pernah menolak ataupun membatalkan pembahasan regulasi yang dinilai krusial untuk pemberantasan korupsi tersebut. Berikut adalah poin-poin klarifikasi terkait status RUU Perampasan Aset saat ini:
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah: Kenaikan Gaji Penegak Hukum Tak Cukup Bagi Perilaku Korup?
• Masuk Prolegnas Prioritas: RUU Perampasan Aset justru telah resmi disepakati untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2025–2026. Ini membuktikan bahwa proses legislasi terus berjalan.
• Proses Pembahasan Masih Berlangsung: Komisi III DPR RI bersama pemerintah saat ini masih aktif menggelar rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Rapat ini melibatkan akademisi, pakar hukum, dan praktisi guna mematangkan dan menyempurnakan draf pasal-pasal di dalamnya.
• Komitmen Pemberantasan Korupsi: Baik pihak parlemen maupun pemerintah berulang kali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan RUU ini agar penegakan hukum terhadap aset-aset hasil kejahatan dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan.
Baca Juga: Febrie Ardiansyah: Pemberantas Korupsi Sambil Korupsi?
Kesimpulan:
Unggahan video atau narasi yang menyatakan bahwa DPR resmi menolak RUU Perampasan Aset adalah bentuk disinformasi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan video atau informasi sepihak di media sosial, serta selalu memverifikasi kebenaran berita melalui saluran resmi atau media massa yang kredibel.(Red)
