Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pejabat dan Napi Diperiksa

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pejabat dan Napi Diperiksa

BOGOR, TANAMPANEN.COM – Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus bergulir. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menonaktifkan lima pejabat struktural dan memeriksa puluhan warga binaan serta pegawai lapas.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka terdiri atas Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Baca Juga: Anggaran Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Harga per Unit

Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen dalam kawasan Lapas Cibinong saat inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan internal, Ditjenpas telah meminta keterangan dari warga binaan dan pegawai. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut sekitar 90 warga binaan dan pegawai telah diperiksa.

Dua warga binaan yang diketahui berada di area fasilitas tersebut kemudian diungkap identitasnya, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya merupakan narapidana perkara korupsi tata niaga komoditas timah dan telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Ditjenpas.

Baca Juga: Kasus Kakek Mujiran, Alarm Bagi Negara Soal Jaminan Sosial

Sebelumnya, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berupa ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas dan perlengkapan rumah tangga. Tim juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas dan sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah. Namun, Ombudsman menyatakan belum dapat memastikan pemilik atau pengguna minuman tersebut.

Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada Senin (28/9), Mashudi menyampaikan bahwa sejumlah bangunan yang terlihat seperti apartemen sebenarnya tercatat sebagai rumah dinas atau mes pegawai. Total terdapat 16 unit, tetapi 13 unit di antaranya belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Keberadaan, status aset, dan pemanfaatan 13 bangunan tersebut masih didalami. Ditjenpas juga memerintahkan agar bangunan yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan dan dibongkar.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Kementerian Imipas menyatakan tindakan lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang ditemukan.(Red)