JAKARTA – Laporan terbaru dari UCLA School of Law (Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills) yang dirilis April 2026 ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan lingkungan di Indonesia.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dinobatkan sebagai penghasil emisi gas metana (CH_4) terbesar kedua di dunia, dengan memuntahkan sekitar 6,3 ton metana per jam ke atmosfer.
Gas metana adalah “bom waktu” bagi perubahan iklim. Dalam jangka pendek, kemampuannya memerangkap panas di atmosfer puluhan kali lebih kuat daripada karbon dioksida (CO_2).
Menghadapi krisis ini, pemerintah tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama yang lambat. Diperlukan strategi paralel yang fokus pada eksekusi cepat di hilir dan pembenahan berkelanjutan di hulu.
Baca: Ekspor Pupuk ke Australia Lancar, Petani Lokal Menjerit Terpangkas Kuota Subsidi
Berikut adalah langkah-langkah konkret yang harus segera diambil oleh pemerintah:
1. Prioritas Utama: Benahi dan Modernisasi Teknologi Penangkapan Gas (Methane Capture)
Pemerintah harus jujur bahwa kendala utama di lapangan selama ini adalah rusaknya instalasi pipa penangkap gas akibat struktur tumpukan sampah yang labil dan sering longsor. Menunggu sampah berhenti datang adalah hal yang mustahil karena volume terus bertambah setiap hari. Oleh karena itu, teknologi di hilir harus dibenahi sekarang juga:
* Penerapan Pipa Fleksibel Adaptif: Ganti instalasi pipa kaku dengan pipa fleksibel teleskopik berbahan *High-Density Polyethylene* (HDPE) yang mampu bergerak mengikuti pergeseran tumpukan sampah tanpa merusak sistem vakum penangkap gas.
* Sistem Capping Geomembran: Zona-zona tumpukan sampah yang sudah tidak aktif harus segera ditutup dengan lapisan geomembran kedap udara untuk mengunci metana, lalu menyalurkannya secara optimal ke pembangkit listrik (PLTBiogas) atau fasilitas pemurnian gas.
Baca: Ekonomi Kerakyatan Bisa Melawan Dominasi Kapitalis, Caranya Begini!
2. Berjalan Paralel: Potong Jalur Sampah Organik Sejak dari Hulu
Sembari teknologi penangkapan gas di Bantargebang diperbaiki, pemerintah harus mulai membangun benteng pertahanan di hulu agar produksi metana baru bisa ditekan. Gas metana muncul karena adanya pembusukan sampah organik (sisa makanan) dalam kondisi tanpa oksigen di TPA.
* Optimalisasi TPS3R dan Komposting Lokal: Sampah organik harus diselesaikan di tingkat kecamatan atau desa melalui fasilitas komposting skala lingkungan atau budidaya maggot (BSF). Jangan biarkan sampah organik masuk ke dalam truk menuju Bantargebang.
* Regulasi Pemilahan Berbasis Insentif: Terapkan aturan tegas di tingkat rumah tangga. Warga yang memilah sampahnya mendapat keringanan iuran kebersihan, sementara yang mencampur sampah dikenakan disinsentif atau denda.
Kesimpulan
Menjadikan Bantargebang sebagai fasilitas RDF (mengubah sampah menjadi bahan bakar semen) saja tidak cukup untuk menghentikan penguapan gas metana yang sudah telanjur masif. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar, baik kepada warga sekitar maupun pada komitmen global
Global Methane Pledge.
Dengan membenahi teknologi penangkapan gas secara cepat di hilir dan menggalakkan pemilahan di hulu secara paralel, pemerintah tidak hanya bisa meredam laju pemanasan global, tetapi juga mengubah ancaman lingkungan ini menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat. Aksi nyata dinanti sekarang, bukan nanti!
