JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Pernyataan tajam pakar tafsir Al-Qur’an sekaligus Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Dr. KH. A. Musta’in Syafi’i, M.Ag., berujung pada jalur hukum. Beliau dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kelompok massa yang mengatasnamakan Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) pada Senin (24/8/2026).
Laporan dengan nomor pengaduan 002/LP-Pengaduan/GRTK/VIII/2026 tersebut dilayangkan menyusul beredarnya potongan video wawancara/diskusi yang diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial, salah satunya akun @Nahdliyyin Bersatu.
Kutipan Pernyataan Kiai Musta’in Syafi’i
Dalam video yang memicu kontroversi tersebut, Kiai Musta’in secara terbuka dan blak-blakan menyinggung pergeseran nilai di kalangan tokoh agama dan pengurus organisasi keagamaan:
“Kiai-kiai sekarang itu berapa persen kira-kira yang hubbud dunya? Di NU lho ya, yang hubbud dunya lewat NU menurut sampeyan berapa persen? Nek aku, mungkin ono 90% ono. Mayoritas. Ini ngomong ngawur lho, tapi rasane kok akeh sing ngono. Saiki kita buktikan saja… bagaimana mukhtamar duit-duitan itu gimana.”
Baca Juga: Pengasuh Ponpes Tebuireng Dilaporkan ke Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik Rais Am PBNU
Istilah hubbud dunya (cinta dunia) tersebut sejatinya diniatkan sebagai bentuk otokritik dan teguran keras internal (iṣlāḥ) dari seorang kiai senior. Kritik ini ditujukan agar para ulama dan tokoh masyarakat tidak terjebak dalam pragmatisme politik, perebutan jabatan, maupun komersialisasi nama besar organisasi, melainkan kembali pada Khittah perjuangan tulus membimbing umat (yakhsyallah).
Alasan Pelaporan ke Bareskrim
Meski diniatkan sebagai otokritik moral, pernyataan yang seolah generalisasi dengan menyebut angka estimasi “90%” tersebut memicu reaksi keras dari sebagian kalangan warga Nahdliyin.
Pihak pelapor (GERTAK) menilai bahwa narasi tersebut melampaui batas kritik konstruktif dan berpotensi mencemarkan nama baik marwah ulama serta organisasi. GERTAK menganggap tuduhan politik uang (duit-duitan) dalam perhelatan Muktamar serta label hubbud dunya dapat memicu kegaduhan publik.
Dalam laporannya, pihak GERTAK menyertakan barang bukti berupa potongan video ceramah, tangkapan layar media sosial, dan menyangkakan pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran berita bohong sesuai UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) dan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Baca Juga: Said Aqil Pastikan Tak Maju Caketum PBNU, Ini Peta Figur Potensial Penggantinya!
Dinamika Otokritik vs Marwah Organisasi
Kasus ini menyita perhatian luas di kalangan akar rumput. Di satu sisi, sebagian pihak menganggap kritik Kiai Musta’in Syafi’i adalah cambukan moral yang amat dibutuhkan agar lembaga keagamaan tetap bersih dan independen. Di sisi lain, sebagian kalangan menilai bahwa kritik tajam di ruang publik—terlebih yang diunggah dan dipotong di media sosial—mudah disalahartikan dan mencederai marwah para kiai secara kolektif.
Hingga saat ini, laporan pengaduan tersebut telah berada di meja penyidik Bareskrim Polri untuk ditelaah lebih lanjut. Sejumlah tokoh mengimbau agar kedua belah pihak tetap mengedepankan tradisi tabayun dan silaturahmi khas pesantren untuk menyelesaikan dinamika ini.(Red)
