5 Bulan Pasca Megawati dan Taufik Kiemas Menikah, Lahir Puan Maharani

5 Bulan Pasca Megawati dan Taufik Kiemas Menikah, Lahir Puan Maharani

TANAMPANEN.COM – Puan Maharani lahir pada 6 September 1973. Kelahirannya terjadi sekitar lima bulan lebih setelah pernikahan orang tuanya, Megawati Soekarnoputri dan Taufiq Kiemas, yang dilangsungkan pada 25 Maret 1973. Catatan waktu kelahiran Puan kerap menjadi topik bahasan masyarakat dari sudut pandang sejarah maupun hukum Islam.

Usia kandungan Megawati terhitung dari catatan resmi menikah dan kelahiran Puan hanya berjarak 5 setengah bulan.

Baca Juga: Megawati: Rakyat Tak Ingat Soekarno itu Kebangetan

Fakta Sejarah dan Latar Belakang

Pernikahan Megawati Soekarnoputri dan Taufiq Kiemas berlangsung secara sah dan dicatat oleh negara pada akhir Maret 1973. Saat Puan Maharani lahir pada awal September 1973, ia lahir dari pasangan suami-istri yang berstatus menikah secara resmi.

Secara medis, kehamilan yang berlangsung sekitar 22–24 minggu tergolong sebagai kelahiran prematur ekstrem (extremely preterm). Mengingat keterbatasan fasilitas medis penunjang kelahiran prematur pada era 1970-an, jarak waktu ini juga kerap memicu diskusi mengenai usia kehamilan.

Baca Juga: Dukung Demontrasi BEM UI, Megawati: Kalian Jangan Takut!

Pandangan Ulama Fiqih

Dalam kajian hukum Islam (fiqih), status anak yang lahir dengan jarak waktu singkat dari akad nikah memiliki aturan tersendiri mengenai nasab (garis keturunan):

Batas Minimal Usia Kandungan (6 Bulan): Mayoritas ulama (termasuk Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali) sepakat berdasarkan QS. Ahqaf: 15 dan QS. Luqman: 14 bahwa batas minimal masa kehamilan agar anak dapat secara otomatis dinasabkan kepada ayahnya adalah 6 bulan (dalam hitungan kalender Hijriah/sekitar 177–180 hari).

Penasaban Anak: Apabila seorang bayi lahir kurang dari 6 bulan sejak terjadinya akad nikah yang sah, mayoritas ulama fiqih berpandangan bahwa secara hukum agama anak tersebut tidak dapat dihubungkan nasabnya kepada sang ayah, melainkan hanya kepada ibunya.

Perbedaan Pandangan Mazhab: Sebagian ulama (seperti Mazhab Maliki) memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu jika kehamilan terjadi setelah akad nikah yang sah, atau jika ada pengakuan resmi (isnad/iqrar) dari sang ayah sepanjang tidak ada bukti yang membantahnya.

Baca Juga: BEM UI Gelar Unjukrasa Tuntut Negara Hentikan Menjajah Rakyat Sendiri

Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Di Indonesia, Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 menetapkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (seperti tes DNA).(Ren)