JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) secara resmi menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan dan berlaku efektif pada Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga: PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Setuju?
Peran Nurman Herin
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti.
• Dugaan Turut Serta TPPU: Nurman Herin diduga kuat terlibat dan turut serta secara aktif bersama Febrie Adriansyah dalam menyamarkan serta mengalirkan dana hasil tindak pidana pencucian uang.
• Jaringan Swasta: Selaku pihak swasta, peran Nurman diduga terkait dengan lalu lintas transaksi keuangan serta pencucian aset dari perkara utama yang menyangkut temuan barang bukti uang tunai dan logam mulia ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Hidup Sederhana: Harta Kekayaan Plt Jampidsus Pengganti Febrie Jadi Sorotan
Langsung Ditahan di Rutan Kejari Jaksel
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2026), penyidik langsung menggiring Nurman Herin mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda untuk dilakukan penahanan.
“Mulai hari ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dengan bertambahnya Nurman Herin, total tersangka dalam berkas penyidikan perkara TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah kini resmi menjadi dua orang.(Red)
