PATI, TANAMPANEN.COM — Jagat media sosial sempat dihebohkan oleh unggahan video yang menyebutkan seorang pedagang lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dikenakan tagihan bernominal fantastis.
Narasi yang beredar di masyarakat luas sempat memicu polemik karena menyebut warung kecil tersebut ditagih pajak makanan oleh pemerintah setempat.
Namun, berdasarkan penelusuran lebih lanjut pada dokumen resmi yang ditunjukkan dalam video tersebut, narasi mengenai “pajak warung” tersebut terbukti tidak tepat.
Berdasarkan surat bukti pembayaran resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, tagihan tersebut bukanlah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak usaha makanan, melainkan retribusi sewa pemanfaatan lahan milik daerah.
Baca Juga: Kasus Penjual Ayam Kena Pajak Rp768 Juta, Ini Inti Masalahnya!
Rincian Tagihan Retribusi Lahan
Dalam dokumen tersebut tertera jelas bahwa bangunan atau area warung yang digunakan oleh pedagang berdiri di atas tanah sempadan Saluran Daerah Irigasi (DI) Cabean milik Pemerintah Daerah.
Adapun rincian perhitungan tagihan sebesar Rp 840.000 tersebut meliputi:
• Luas Lahan: 28 meter persegi.
• Tarif Sewa: Rp 10.000 per meter persegi per tahun (sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati).
• Masa Pembayaran: Dibayarkan sekaligus untuk jangka waktu 3 tahun (28\text{ m}^2 \times \text{Rp } 10.000 \times 3\text{ tahun} = \text{Rp } 840.000).
Baca Juga: Petugas Pajak Jemput Bola, Beri Stiker Penunggak Pajak Kendaraan di Area Publik
Reaksi Netizen dan Pentingnya Literasi Media
Kehebohan yang sempat terjadi di media sosial ini sebagian besar dipicu oleh framing serta judul narasi konten yang kurang akurat. Beberapa unggahan di media sosial hanya menyoroti nominal angka dan mengaitkannya dengan isu pajak usaha mikro tanpa menjelaskan status penggunaan tanah irigasi tersebut.
Sontak, kolom komentar unggahan tersebut dipenuhi oleh warganet yang mengoreksi narasi yang beredar. Banyak netizen yang mengimbau agar publik lebih cermat membaca isi dokumen resmi sebelum menarik kesimpulan, serta meminta media maupun pembuat konten untuk lebih teliti dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(Red)
