JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Kebijakan pemerintah yang mulai gencar merazia dan berencana melarang kendaraan penunggak pajak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menuai kritik tajam dari masyarakat.
Langkah ini dinilai timpang dan seakan mencekik rakyat kecil, di tengah belum tuntasnya pembenahan internal di tubuh institusi pengelola pendapatan negara, khususnya Bea Cukai dan Perpajakan.
Kebijakan yang diambil di hilir ini dianggap terburu-buru dan tidak adil. Sejumlah kalangan menilai masyarakat seolah dipaksa patuh di bawah ancaman sanksi, sementara di hulu, pembenahan terhadap oknum mafia pajak dan praktik “orang dalam” di tubuh institusi terkait masih menjadi rapor merah yang dikeluhkan publik.
Baca Juga: Petugas Pajak Jemput Bola, Beri Stiker Penunggak Pajak Kendaraan di Area Publik
Urutan yang Terbalik: Rakyat Ditekan, Institusi Belum Bersih?
Sorotan tajam mengarah pada prioritas pemerintah yang dinilai terbalik. Alih-alih memperketat aturan di masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi, pemerintah seharusnya terlebih dahulu fokus melakukan investigasi menyeluruh dan pembersihan total (clean-up) di internal institusi Bea Cukai dan Perpajakan.
“Harusnya sistem di dalam dibenahi dulu, berantas mafianya sampai ke akar-akarnya. Tangkap dan hukum seberat-beratnya, bahkan kalau perlu miskinkan oknum-oknum yang bermain,” ujar salah satu perwakilan warga yang mengeluhkan kebijakan tersebut.
Menurut masyarakat, jika kebocoran anggaran dan praktik kongkalikong di internal institusi pengumpul pajak belum disumbat, maka seketat apa pun aturan yang dibebankan kepada rakyat hanya akan memicu resistensi dan ketidakpercayaan publik (distrust). Rakyat merasa uang yang mereka bayarkan tidak tersalurkan dengan benar untuk kesejahteraan, melainkan rawan menguap oleh ulah oknum.
Baca Juga: 80 Persen Hidup Negara Ditanggung Rakyat via Pajak, Benarkah?
Tuntutan Reformasi Total
Masyarakat mendesak agar pemerintah segera merombak total tata kelola Bea Cukai dan Perpajakan sebelum menerapkan sanksi pembatasan BBM subsidi. Beberapa langkah konkret yang dituntut publik antara lain:
• Investigasi Lintas Lembaga: Melibatkan KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK untuk melacak transaksi mencurigakan dan membersihkan oknum mafia internal.
• Penegakan Hukum Radikal: Menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset oknum yang tidak sah secara hukum (miskinisasi).
• Transparansi dan Digitalisasi Penuh: Memangkas birokrasi dan interaksi fisik untuk menutup celah negosiasi di bawah meja.
Jika reformasi di hulu ini berhasil dibuktikan secara nyata dan transparan, kepercayaan masyarakat dengan sendirinya akan terbangun. Tanpa adanya pembersihan internal terlebih dahulu, kebijakan pelarangan BBM subsidi bagi penunggak pajak hanya akan dipandang sebagai kebijakan sepihak yang mencederai rasa keadilan publik.(Red)
