Polri Temukan Brankas Tersembunyi di Balik Pintu Restoran, Diduga Milik Febrie Ardiansyah

Polri Temukan Brankas Tersembunyi di Balik Pintu Restoran, Diduga Milik Febrie Ardiansyah

JAKARTA, TANAMPANEN.COM  – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tersembunyi di balik pintu rahasia saat menggeledah sebuah restoran Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani penyidik.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sebuah ruangan tersembunyi yang berada di balik sebuah pintu. Di dalam ruangan itu terdapat sebuah brankas besi berukuran sekitar dua meter yang kemudian menjadi perhatian penyidik.

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Hukuman Mati Saat Bahas Kasus MBG

Sejumlah informasi yang beredar menyebut restoran yang digeledah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Febrie Ardiansyah maupun Kejaksaan Agung yang membenarkan bahwa restoran tersebut merupakan miliknya.

Penyidik juga belum mengungkap isi brankas maupun barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan. Pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan masih berlangsung sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Kasus Korupsi

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah brankas berukuran besar yang ditanam di dalam dinding dan disembunyikan di balik lemari/pintu kafe. Di dalam brankas tersebut, polisi menyita sejumlah mata uang asing berupa Dollar AS dan Dollar Singapura dengan jumlah yang fantastis.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan salah satu pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Meski demikian, semua informasi mengenai kepemilikan maupun keterlibatan pihak tertentu masih menunggu hasil penyidikan serta pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat fakta hukum yang berkekuatan tetap atau keterangan resmi dari pihak berwenang.(Red)