JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menguasai sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi.
Aset-aset tersebut ditengarai berkaitan erat dengan perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, serta tiga korporasi besar di sektor pertambangan batu bara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi dugaan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Japto dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga: UAS Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Abdul Wahid
Berdasarkan hasil penyelidikan, penguasaan aset oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses bisnis, tata kelola, hingga pengangkutan batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus tindak pidana korupsi ini turut menyeret tiga entitas korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Aliran dana dan pemindahtanganan aset dari aktivitas penambangan tersebut diduga bermuara pada praktik penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Baca Juga: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Sosok Berwibawa dalam Pusara Skandal Korupsi
Untuk keperluan asset recovery (pemulihan aset) dan pembuktian perkara, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya:
• Uang tunai senilai Rp56 miliar baik dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing.
• 11 unit kendaraan roda empat, termasuk kendaraan mewah dan operasional seperti Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt Diesel, dan Suzuki.
• Sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait transaksi perusahaan.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri seluruh aliran aset demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Penyidik memastikan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan perkara pokok tersebut.
