Ibu Tiri dan Ayah Kandung Jadi Tersangka Kasus Kematian Nizam

Ibu Tiri dan Ayah Kandung Jadi Tersangka Kasus Kematian Nizam

TanamPanen.com – Kasus kematian Nizam Syafei (12), bocah asal Sukabumi, memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ibu tiri dan ayah kandung korban. Meski sama-sama berstatus tersangka, keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana yang berbeda.

Ibu tiri korban, TR, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Nizam. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga TR melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Dugaan tersebut menjadi dasar penetapan status tersangka, dan proses hukumnya kini terus berjalan. Upaya praperadilan yang diajukan TR sebelumnya juga telah ditolak oleh pengadilan.

Baca Juga: RIRIN Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan

Sementara itu, ayah kandung Nizam, AS, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersangka yang disandangnya bukan dalam perkara penganiayaan, melainkan dugaan penelantaran anak.

Menurut penyidik, AS diduga mengetahui atau seharusnya mengetahui kondisi yang dialami anaknya, tetapi tidak memberikan perlindungan sebagaimana kewajibannya sebagai orang tua. Atas dugaan tersebut, ia dijerat dengan pasal terkait penelantaran anak.

Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar dalam perkara yang menjerat keduanya. TR diduga melakukan tindak kekerasan secara langsung terhadap korban, sedangkan AS diduga lalai menjalankan tanggung jawabnya sebagai orang tua sehingga membiarkan dugaan kekerasan terhadap anaknya terjadi.

Baca Juga: UAS Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Abdul Wahid

Perkembangan ini sekaligus meluruskan narasi yang sempat beredar di media sosial bahwa penetapan ayah kandung sebagai tersangka berarti ibu tiri tidak lagi bertanggung jawab secara hukum. Faktanya, kedua perkara tersebut berjalan secara terpisah dengan sangkaan yang berbeda.

Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan akhir, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)