JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Dua tersangka dalam kasus ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), kini resmi menjalani proses penahanan.
Pada Jumat (19/6/2026), Roy Suryo dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Prosedur ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Momen Pelimpahan di Polda Metro Jaya
Saat keluar dari gedung tahanan Polda Metro Jaya, penampilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut sempat menarik perhatian. Roy terlihat hanya mengenakan baju berwarna biru dan masker, tanpa menggunakan baju tahanan berwarna oranye yang biasa dikenakan tersangka pada umumnya.
Selain itu, sempat terjadi momen unik di area parkir gedung penahanan. Kendaraan taktis yang membawa tahanan sempat melaju lebih dulu meninggalkan lokasi, sementara Dokter Tifa terpantau masih berada di dalam gedung rutan. Namun, pihak berwenang memastikan bahwa seluruh rangkaian proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Kecewa Putrinya Tek-dung di Luar Nikah, Sang Ayah Bakar Semua Ijasah
Berkas P21 dan Pelimpahan Tahap II
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses pelimpahan tahap II. Setelah seluruh pemeriksaan kesehatan selesai, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Kasus Korupsi
“Rangkaian ini dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar perwakilan kepolisian.
Dengan rampungnya proses tahap II ini, kasus dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI tersebut akan segera bergulir di meja hijau. Publik kini menanti jalannya persidangan untuk melihat pembuktian dari kedua belah pihak.(Red)
