Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Kasus Korupsi

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Kasus Korupsi

JAKARTA, TanamPanen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Selain Dadan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyeret dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, ke dalam lingkaran status hukum yang sama.

Ketiganya langsung diputuskan untuk menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Modus Operandi: Markup Anggaran Ugal-ugalan

Berdasarkan ekspos perkara dari Kejagung, modus utama yang dilakukan para tersangka adalah melakukan penggelembungan harga (markup) secara signifikan dalam penyusunan anggaran dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Proyek pengadaan tersebut dinilai dipaksakan dan tidak sesuai dengan realita kebutuhan di lapangan.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tindakan lancung ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak fatal karena sempat menghambat operasional program krusial pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Sosok Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN yang Dipecat Prabowo

Detail Pengadaan yang Dibidik Kejagung

Penyidik menemukan indikasi penyimpangan anggaran yang masif pada beberapa pos pengadaan fasilitas BGN, di antaranya:

* Motor Listrik: Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai proyek fantastis mencapai sekitar Rp 1 triliun.
* Sepatu: Pengadaan sebanyak 32.000 pasang sepatu.
* Gawai & Media: Pengadaan lebih dari 31.000 unit komputer tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Baca Juga: Kecewa Tuntutan Jaksa, Noel: Mending Korupsi Sekalian Besar

Aliran Dana ke Yayasan

Penyidikan Kejagung juga bergerak cepat melacak tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil pelacakan arus kas, tim penyidik mendeteksi adanya aliran dana mencurigakan dari proyek pengadaan tersebut yang sengaja dialihkan ke rekening Yayasan SPPG, sebuah yayasan yang diketahui terafiliasi kuat dengan para tersangka.

Saat ini, Kejagung masih terus melakukan pendalaman serta mengandalkan tim ahli untuk menghitung total pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat mega skandal di tubuh Badan Gizi Nasional ini.(Red)