SURABAYA, TANAMPANEN.COM – Keputusan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Timur yang menetapkan pewarna merah karmin (carmine) sebagai bahan yang haram dan najis terus menjadi sorotan publik. Penegasan ini memicu perhatian besar konsumen untuk lebih selektif dalam memeriksa komposisi produk pangan harian mereka.
Karmin merupakan pewarna alami merah tua yang diproduksi dari ekstraksi serangga cochineal (Dactylopius coccus). Di industri manufaktur, bahan ini sangat populer karena sifatnya yang stabil dan menghasilkan warna merah hingga merah muda (pink) yang memikat.
Alasan Hukum Najis dan Haram menurut PWNU Jatim
Berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim, keharaman karmin didasarkan pada asal-usulnya yang menggunakan bangkai serangga. Dalam fikih madzhab Syafi’i, serangga (hasyarat) dikategorikan sebagai hewan yang tidak boleh dikonsumsi dan bangkainya berstatus najis. Oleh karena itu, penggunaan ekstraknya dalam makanan, minuman, hingga kosmetik dinilai tidak sah secara hukum syariat menurut pandangan tersebut.
Baca Juga: Jauhi Trading, Pilih Bisnis Aman Demi Keberkahan Keluarga!
Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa No. 33 Tahun 2011 yang menyatakan karmin bersifat halal karena dinilai tidak membahayakan, keputusan PWNU Jatim ini menjadi panduan kehati-hatian (ihtiyath) yang dipegang erat oleh warga Nahdliyin dan sebagian besar masyarakat.
Daftar Makanan dan Minuman yang Sering Mengandung Karmin
Di pasar komersial, karmin lazim ditemukan pada produk olahan pangan masal, terutama yang mengusung varian rasa stroberi, red velvet, atau buah merah lainnya. Berikut adalah daftar jenis makanan dan minuman yang sering menggunakan pewarna karmin:
• Produk Olahan Susu: Yoghurt, susu UHT siap minum, susu bubuk, dan es krim rasa stroberi.
• Permen dan Jeli: Permen karet, marshmallow, gummy candy, dan puding instan berwarna merah muda.
• Camilan dan Kue: Berbagai produk wafer, biskuit, sereal, dan produk bakeri komersial
.
• Saus dan Selai: Beberapa jenis selai buah stroberi, topping dessert, serta saus tomat tertentu.
Baca Juga: Rendah Hati vs. Rendah Diri: Sesuaikan agar Hidup Tak Terhina!
Cara Mengidentifikasi pada Kemasan
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membaca tabel komposisi atau konsumsi (ingredients) di bagian belakang kemasan produk. Di Indonesia dan secara internasional, pewarna karmin biasanya disamarkan atau ditulis dengan kode-kode resmi berikut:
1. Karmin atau Ekstrak Cochineal
2. Carmine / Carminic Acid
3. Kode Internasional: INS 120 atau E120
Jika konsumen menemukan kode E120 atau INS 120 pada label makanan, dapat dipastikan produk tersebut mengandung pewarna yang berasal dari serangga cochineal. Langkah pengecekan ini menjadi cara mandiri paling efektif bagi konsumen yang ingin mengikuti panduan hukum fikih terkait larangan penggunaan karmin.(Red)
