MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota data internet yang telah dibeli oleh konsumen merupakan hak milik pengguna dan tidak boleh dihanguskan secara sewenang-wenang oleh penyedia layanan telekomunikasi.

Dalam putusan terkait uji materi Undang-Undang Telekomunikasi dan Perlindungan Konsumen, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menilai bahwa sistem penghapusan sisa kuota yang terikat batas waktu tanpa pilihan opsi lanjutan telah merugikan hak-hak konsumen.

MK menyatakan bahwa kuota data yang telah dibeli memiliki nilai ekonomi yang sah. Oleh karena itu, operator telekomunikasi diwajibkan untuk menyediakan mekanisme perlindungan hak konsumen atas sisa kuota tersebut.

Baca Juga: Guru Ini Pilih Ngadu ke MK Soal Dampak Efisiensi Anggaran Pendidikan dan MBG

Beberapa pilihan skema yang harus disediakan oleh operator antara lain:

Akumulasi (Rollover): Memindahkan sisa kuota ke periode/paket pembelian berikutnya.

Perpanjangan Masa Aktif: Memberikan opsi perpanjangan waktu penggunaan sisa kuota.

Kompensasi atau Pengembalian Dana (Refund): Pengembalian nilai sisa kuota sesuai ketentuan yang disepakati.

Baca Juga: Proses Panjang Sinyal Internet Hidupkan Mesin Mobil Dalam Hitungan Detik

Putusan ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan keadilan dalam bisnis telekomunikasi di Indonesia, serta memastikan hak-hak digital konsumen terlindungi secara optimal.(Red)