Meski Situs Diblokir, Judi Online Tetap Hidup Sembunyi di Balik QRIS dan Merchant Palsu

Meski Situs Diblokir, Judi Online Tetap Hidup Sembunyi di Balik QRIS dan Merchant Palsu

JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Pemblokiran situs judi online belum sepenuhnya memutus aktivitas perjudian digital di Indonesia. Jaringan pelaku justru terus beradaptasi dengan memanfaatkan sistem pembayaran digital, termasuk QRIS, rekening bank, dompet elektronik, hingga merchant yang diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sepanjang Januari–Juni 2026, perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi. Sementara nilai deposit mencapai Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi.

Yang menarik, QRIS menjadi kanal dominan untuk deposit judi online. PPATK mencatat deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau 56,04 persen dari total nominal deposit. Jika berdasarkan frekuensi transaksi, porsinya mencapai 87,66 persen atau 198,77 juta transaksi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, persoalannya bukan pada QRIS sebagai sistem pembayaran legal, melainkan pada penyalahgunaan merchant, identitas dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online.

Karena itu, menurut PPATK, penanganan perlu diarahkan pada penguatan verifikasi merchant, pemantauan pola transaksi serta penindakan terhadap pihak yang menyalahgunakan sistem pembayaran.

Baca Juga: Trading: Solusi Sukses Instan atau Judi Berkedok Investasi?

Situs Berganti, Jaringan Tetap Beroperasi

Fenomena tersebut terlihat dalam pengungkapan jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Bareskrim Polri menetapkan 287 WNA dan empat WNI sebagai tersangka dalam jaringan tersebut. Polisi menyebut sindikat itu mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Server dan hosting-nya berada di sejumlah negara.

Dari analisis digital forensik terhadap salah satu platform, polisi menemukan catatan deposit sekitar Rp13,9 triliun, dengan keuntungan yang tercatat sekitar Rp1,69 triliun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan penyidikan tidak berhenti pada operator yang telah ditangkap. Polisi juga menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang diduga menjadi penjamin serta kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang.

Dalam jaringan tersebut, polisi juga menemukan penggunaan rekening nominee, aset digital serta transaksi kripto untuk menyamarkan aktivitas perjudian sebagai kegiatan perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Baca Juga: Rupiah Makin Lemah, Situasi Sulit Tapi Ini Solusi Bagi Pemerintah!

Perang Melawan Judol Masuk ke Sistem Keuangan

PPATK menyatakan pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan dengan memblokir situs. Pemutusan akses digital harus berjalan bersamaan dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum terhadap pihak yang mengoperasikan maupun memfasilitasi jaringan tersebut.

Data terbaru PPATK menunjukkan, pada periode pertengahan Juni hingga Juli 2026 saja, aktivitas judi online yang memanfaatkan momentum Piala Dunia menghasilkan deposit sekitar Rp1,02 triliun dalam lebih dari enam juta transaksi. PPATK kemudian menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan saldo sekitar Rp325,43 miliar.

Dengan pola tersebut, tantangan pemberantasan judi online kini bukan hanya bagaimana memblokir situs baru, tetapi juga bagaimana memastikan setiap pintu masuk dan keluar uang jaringan perjudian dapat ditutup.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa ketika satu saluran ditutup, pelaku dapat berpindah ke saluran lain. Karena itu, keberhasilan pemberantasan judi online pada akhirnya sangat bergantung pada kemampuan aparat, regulator dan industri keuangan untuk mengungkap siapa pemilik jaringan, siapa penyedia fasilitas, serta ke mana aliran uangnya berakhir.

PPATK pun mengingatkan masyarakat agar tidak meminjamkan rekening, identitas maupun instrumen pembayaran kepada pihak lain karena dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan transaksi perjudian.(Red)