Kebijakan Ekonomi Prabowo Guncang Pasar Komoditas Lewat Satu Pintu Danantara

Kebijakan Ekonomi Prabowo Guncang Pasar Komoditas Lewat Satu Pintu Danantara

JAKARTA — Langkah radikal diambil Presiden Prabowo Subianto dalam merombak total tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026), Presiden mengumumkan kebijakan besar yang mewajibkan seluruh aktivitas ekspor sawit dan batu bara dilakukan satu pintu melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Kebijakan yang diumumkan dalam pemaparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 tersebut langsung memicu sentimen kuat di pasar modal. Harga saham sejumlah emiten pertambangan dan perkebunan terpantau mengalami koreksi tajam sesaat setelah pidato berlangsung.

Tegakkan Pasal 33 UUD 1945

Dalam pidatonya pada Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan satu pintu ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945 secara murni di sektor rill.

“Bahasa Indonesia di Pasal 33 itu sangat jelas. Tidak perlu ditafsirkan,” ujar Presiden Prabowo dengan nada tegas di hadapan anggota dewan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Ia menambahkan bahwa langkah drastis ini diambil demi memenuhi sumpah jabatan yang diembannya. “Saya disumpah di tempat ini untuk menjalankan UUD 1945,” kata Prabowo.

Pemerintah menyoroti rendahnya rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang saat ini tertahan di angka 11 persen. Menurut Presiden, angka ini tertinggal dibandingkan Kamboja yang mencapai 15 persen.

Rendahnya rasio ini disinyalir terjadi akibat maraknya praktik *transfer pricing*, *under invoicing* (pemanipulasian nilai faktur), hingga manipulasi volume oleh oknum eksportir, yang membuat devisa hasil ekspor parkir di luar negeri.

Baca: Hadiri Hari Buruh, Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Peta Jalan Dua Tahap Transisi

Guna mengantisipasi potensi kemacetan pada arus logistik dan perdagangan internasional, pemerintah telah menyiapkan dua tahapan transisi yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru:

* Tahap I (1 Juni – 31 Agustus 2026): Masa transisi pengalihan ekspor. Proses administrasi, dokumen elektronik bea cukai, serta pembayaran bea keluar mulai divalidasi dan dialihkan ke sistem BUMN.

* Tahap II (Mulai 1 September 2026): Implementasi penuh. Seluruh pengurusan ekspor, mulai dari pre-clearance, clearance, hingga post-clearance, sepenuhnya diambil alih oleh Danantara sebagai eksportir tunggal.

Baca: Bedah Opini Chatib Basri: Rupiah, Resiko, dan Memori 1998

Tantangan Teknis di Lapangan

Kendati dinilai sebagai terobosan besar untuk kemandirian fiskal, kebijakan ini memicu diskusi hangat di kalangan pelaku usaha terkait kesiapan teknis instrumen negara di lapangan.

Sejumlah pengamat ekonomi mengingatkan pemerintah agar segera merinci aturan turunan kebijakan ini. Pasalnya, sebagai lembaga baru, Danantara dihadapkan pada tantangan infrastruktur riil, seperti kepemilikan tangki penyimpanan CPO (Crude Palm Oil), gudang batu bara, hingga kesiapan armada kapal pengangkut berskala internasional.

Selain kesiapan fisik, kejelasan mengenai formula penentuan harga beli negara kepada pengusaha dan petani rakyat, serta kepastian hukum terhadap kontrak ekspor jangka panjang yang sudah terikat dengan pembeli luar negeri, menjadi poin krusial yang dinantikan pasar guna menghindari risiko sengketa dagang di kemudian hari. (Ren)