SEMARANG, TANAMPANEN.COM – Polrestabes Semarang merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Datik Widhowaty Rahayu yang tengah diburu oleh pihak kepolisian. Berikut adalah identitas dan detail kasus berdasarkan poster DPO yang dirilis:
* Nama: Datik Widhowaty Rahayu
* Jenis Kelamin: Perempuan
* Usia: 40 Tahun
* Kewarganegaraan: Indonesia
* Pekerjaan: Swasta
* Alamat Tinggal: Graha Indah 05 Rt. 004/008 Desa Baturan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar
* Melanggar Pasal: Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Baca Juga: Kritik Keras KH Mustain Berujung Dilaporkan ke Polisi
* Dalam Kasus: Diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP, yang terjadi di Karang Gayam Rt. 003/004 Kel. Mangkang Wetan, Kec. Tugu, Kota Semarang pada bulan Februari 2025 s.d April 2025.
Pihak kepolisian memohon bantuan informasi dari masyarakat terkait keberadaan atau identitas orang tersebut.(Red)
