JAKARTA, TANAMPANEN.COM – Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Musta’in Syafi’i, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terhadap Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) pada Kamis (23/1/2025). Pelaporan ini dipicu oleh ceramah KH Musta’in Syafi’i dalam sebuah acara pengajian di Pesantren Tebuireng yang videonya beredar luas di media sosial dan memicu polemik di kalangan warga Nahdliyin.
Perwakilan GERTAK, Tamim M. Aly, menyampaikan bahwa narasi yang disampaikan dalam ceramah tersebut dinilai tidak pantas dan menyerang kehormatan Rais Aam PBNU secara personal maupun kelembagaan.
“Kedatangan kami ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengadukan Saudara Musta’in Syafi’i atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian yang menyerang martabat Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar,” ujar Tamim kepada wartawan usai menyerahkan berkas laporan.
Baca Juga: Said Aqil Pastikan Tak Maju Caketum PBNU, Ini Peta Figur Potensial Penggantinya!
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil guna menjaga marwah institusi PBNU serta mencegah terjadinya kegaduhan yang lebih luas di tengah umat.
“Pernyataan yang bersangkutan dalam ceramah tersebut sangat menyesatkan dan melukai perasaan jamaah serta kader NU. Sebagai kiai dan pengasuh pesantren, seharusnya menyampaikan narasi yang menyejukkan, bukan malah menebar tuduhan yang merendahkan Rais Aam,” tegasnya.
Baca Juga: Suleman Tanjung Tolak Usulan NU Tidak Boleh Masuk Pusaran Politik dan Bisnis Kekuasaan
Dalam aduannya, pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video ceramah, potongan unggahan di media sosial, serta transkrip pernyataan yang dinilai memenuhi unsur pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak pelapor berharap Bareskrim Polri segera menindaklanjuti pengaduan ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan demi kepastian hukum.(Red)
