TANAMPANEN.COM – Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung menyebut nama Mantan Kepala BGN, Nanik S Deyang dalam pusaran kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pusung mengungkap bahwa Naniek sudah memiliki dapur SPPG sebelum dilantik menjadi Wakil Kepala BGN pada 17 September 2025.
Adapun hal itu disampaikan Pusung dihadirkan sebagai saksi tak disumpah dalam sidang praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangkanya pada perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
“Ibu Nanik itu juga punya dapur. Saya harus bicara apa adanya di sini,” ujarnya saat sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: MBG Makan Korban Lagi, Ratusan Siswa Keracunan di SMA Berastagi Sumut
Dalam kesaksiannya, Lodewyk Pusung menjelaskan dirinya, Nanik, dan Soni Sanjaya dilantik sebagai Waka BGN dengan bidang berbeda: organisasi, operasional, dan investigasi. Ia menegaskan ketiganya bekerja membantu Ketua BGN Dadan Hindayana.
Sementara itu, kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, meminta hakim tunggal menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Mereka menilai tindakan Kejagung sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Pengacara Sony Sonjaya Ungkap Peran Naniek S Deyang di Kasus Korupsi MBG
Kuasa hukum juga meminta pengembalian barang sitaan, termasuk memo Sekretariat Kabinet dan iPhone 17 Pro Max, serta pemulihan hak hukum Lodewyk.
Kini, praperadilan menjadi sorotan karena membuka fakta baru soal kepemilikan dapur SPPG oleh Nanik sebelum menjabat di BGN.
Apakah menurut Anda pengakuan Lodewyk ini bisa memperkuat dugaan keterlibatan Nanik dalam kasus MBG, atau justru sekadar fakta administratif yang tidak relevan dengan perkara korupsi?(Red)
