Penjual Bensin Eceran Ini Ditahan, Diminta Tebusan Rp50 Juta

Penjual Bensin Eceran Ini Ditahan, Diminta Tebusan Rp50 Juta

JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Kisah pilu dialami oleh Ibu Supiah (Sofia), seorang warga yang memperjuangkan keadilan bagi suaminya, Hartono, seorang penjual bensin eceran yang ditangkap polisi atas tuduhan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Kasus ini mendadak viral dan mencuri perhatian publik setelah disuarakan hingga ke gedung Komisi III DPR RI.

Kronologi Penangkapan dan Pemerasan

Masalah bermula saat Hartono ditangkap aparat kepolisian saat membawa Pertalite yang rencananya akan dijual kembali secara eceran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Meski Sofia telah menegaskan bahwa BBM tersebut bukan untuk ditimbun melainkan stok usaha kecil mereka, suaminya tetap diamankan ke Polsek Pakuan Ratu sebelum akhirnya ditahan di Polres Way Kanan, Lampung.

Baca Juga: Reformasi Bea Cukai Sebelum Terapkan Penunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi

Di tengah proses hukum tersebut, Sofia mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia mengaku dimintai “uang damai” atau tebusan sebesar Rp50 juta oleh oknum aparat agar suaminya bisa dibebaskan dan kasusnya ditutup. Karena tidak memiliki uang dalam jumlah sebesar itu, Sofia menolak dan suaminya tetap mendekam di tahanan.

Mengadu hingga ke DPR RI

Lantaran tak mendapatkan keadilan di tingkat lokal, Sofia memberanikan diri membawa kasus ini ke Jakarta. Kasus tersebut akhirnya direspons oleh Komisi III DPR RI.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Sofia membeberkan kronologi penangkapan serta dugaan pemerasan yang dialaminya secara langsung di hadapan para wakil rakyat.

Baca Juga: Kode QR BBM Subsidi Diblokir, Jangan Panik: Ini Cara Atasinya!

Dengan berurai air mata, Sofia meminta kepada DPR untuk mengawal kasusnya, dan meminta suaminya tidak ditahan dan disidang.

Sorotan Publik dan Respon Tegas

Kasus ini memicu gelombang kritik dari masyarakat luas. Publik menilai terdapat ketidakadilan hukum, di mana masyarakat kecil penjual eceran kerap dijadikan sasaran penindakan “penimbunan BBM”, sementara dugaan oknum aparat yang memanfaatkan situasi untuk memeras warga justru merusak citra penegakan hukum.

Komisi III DPR RI dengan tegas akan mengawal kasus ini hingga tuntas, meminta pihak Kepolisian (Propam) untuk memproses oknum yang terlibat pemerasan, serta meninjau kembali status hukum penjual eceran rakyat kecil agar keadilan benar-benar ditegakkan.(Red)